AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Model Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Ambon, meraih penghargaan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia.

Penghargaan tersebut  diserahkan oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/22) kemarin. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Kepmen Hukum dan HAM RI No. HH-05.HA.02.01.01 tahun 2022, dan ditetapkan pada Senin kemarin.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Ambon Fernanda Louhenapessy, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (13/12) menjelaskan, penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ini, merupakan bentuk apresiasi terhadap provinsi, kota/kabupaten, instansi, TNI dan Polri yang telah menjalakan sistem pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

“Pemkot dalam hal ini Dinas PMPTSP dan Disdukcapil menerima penghargaan dari Kemenkumham dengan kategori pelayanan berbasis HAM. Pengharagaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan dengan sangat teliti dan matang, serta diputuskan dengan menggunakan dasar hukum yang jelas,” ucapnya.

Dia berharap, dengan penghargaan tersebut, pelayanan berbasis HAM terus ditingkatkan dijajaran Pemkot Ambon, tidak hanya bagi dua dinas dimaksud, tetapi juga pada dinas-dinas lainnya, sehingga, pelayanan yang dilakukan oleh Pemkot Ambon, lebih maksimal.

Baca Juga: Usut Penembakan DPO Narkoba, Polisi Sementara Penuhi Petunjuk Bareskrim

Penghargaan tersebut diterima oleh Kadis PMPTSP Ferdinanda Louhenapessy mewakili Penjabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena. (S-25)