NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Bursel triwulan I tahun 2022, Jumat (1/4).

Rakor yang berlangsung di aula Kantor KPU Bursel itu, dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Bursel, Kapolsek Namrole, perwakilan Kesbangpol Bursel, PCPS GAMKI , AMGPM Daerah Bursel, serta pihak Disdukcapil dan para kades se-Kecamatan Namrole.

Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw saat membuka rakor itu mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka kegiatan ini dilakukan, sehingga data yang disampaikan KPU dapat diteruskan ke masyarakat bawah.

“Tentunya hal ini terus dan senantiasa mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Mahulauw.

Komisioner KPU Bursel Nurdin Soumena menambahkan, rakor ini juga bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih triwulan pertama yakni dari bulan Januari sampai Maret 2022.

Baca Juga: Briket Hingga Kecap Berbahan Baku Ikan Dipamerkan di Uniqbu Fair 2022

“Tujuannya supaya kita dapat memutakhiran data pemilih di Bursel, sehingga masuk pada tahapan Pemilu nanti kita tidak terkendala, tidak repot, dalam hal ini terkait data pemilih yang ada 6 kecamatan di kabupaten ini,” ujar Soumena.

Ia menjelaskan, saat ini sesuai dengan regulasi undang-undang terbaru yang audah dikeluarkan yakni, setiap pemilih wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP).

“E-KTP menjadi syarat dan terkait perkembangan data, kami di KPU Bursel selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil,” tuturnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Disdukcapil kata dia, didapati ada sekitar 1.700 lebih pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, didapati ada data pemilih yang sudah pindah di bulan Januari dan telah dihapus, namun datanya masih tertera pada bulan Februari, begitupun dengan pemilih yang sudah meninggal masih tercover di data Disdukcapil.

“Untuk itu data dari Disdukcapil tidak serta merta kita input, tetapi diverifikasi sehingga data yang kami sajikan nanti benar-benar akurat dan sesuai dengan apa yang ditampilkan. Kami terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapatkan data rill, baik itu yang pindah maupun yang meninggal. Untuk itu bagi kepala desa dapat menyampaikan ke masyarakat jika ada yang meninggal harus dibuatkan akta kematian, kalau tidak namanya tetap ada,” ucapnya.

Untuk Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan I tahun 2022 di enam kecamatan, terdata sebanyak 47.533 pemilih dengan rincian, Kecamatan Namrole dengan total 10 Desa dengan jumlah 11.348 pemilih yang terbagi pemilih laki-laki sebanyak 5.814, dan perempuan 5.634.

Kecamatan Waesama dengan total 11 Desa jumlah pemilih 9.880 yang terdiri dari laki-laki 4.943 pemilih dan perempuan 4.937 pemilih. Kecamatan Ambalau dengan 7 desa dengan total pemilih berjumlah 6269, laki -laki sebanyak 3.043 dan pemilih perempuan 3.226. Untuk Kecamatan Kepala Madan dengan 15 desa terdapat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.088 dan perempuan 3.926, sehingga total pemilih di desa ini sebanyak 8.014 pemilih.

selanjutnya, Kecamatan Leksula dengan 19 desa memiliki pemilih laki-laki 4.793 dan pemilih perempuan 4.750 sehingga total pemilihnya sebanyak 9.543. Kecamatan Fena Fafan yang terdiri dari 10 desa memiliki jumlah pemilih 2.479 yang terbagi pemilih laki-laki sebanyak 1.279 dan perempuan 1.200.

“Dengan demikian, maka total pemilih di Kabupaten Bursel sebanyak 47,533 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 23.860 dan perempuan 23.673,” rincinya. (S-16)