AMBON, Siwalimanews – Direncanakan besok, Selasa (29/10), KPU Kota Ambon mulai melakukan proses pelipatan surat suara.

Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (27/10) malam mengatakan, dalam proses pelipatan surat suara itu, KPU akan melibatkan 150 petugas yang sudah berpengalaman, termasuk beberapa diantaranya adalah petugas dari jajaran KPU.

“Kita akan melaksanakan shortir dan lipat surat suara pada tanggal 29 Oktober, tempatnya di sporthall, Karang Pnajang,  ada 150 yang terdiri dari masyarakat luar yang sudah terlatih dan juga dari petugas jajaran KPU, seperti petugas PPK, KPPS dan lainnya. jadi ada satu kelompok itu 10 orang dan pengawas dibagi per 15 kelompok petugas pelipatan surat suara. Kita pakai yang sudah pengalaman, karena ini menyangkut kerahasiaan dokumen,” jelas Kaharudin.

Menurutnya, proses pelipatan surat suara ini, ditargetkan berlangsung selama 3 hari, yakni dimulai pada tanggal 29 hingga 31 Oktober. Yang mana proses ini akan diawali dengan simulasi, bagaimana teknisnya demi menghindari terjadinya kerusakan saat pelipatan.

“Jadi prosesnya itu 6 box per hari, dengan 1 box itu berisi 2 ribu surat suara. Selain itu ada tim hitung ulang setelah pelipatan, dengan target durasi kita itu 3 hari sudah selesai,” ucap Kaharudin.

Baca Juga: KPU Pastikan Debat Cawalkot Kedua Digelar di Ambon

Ditanya, jika terdapat kerusakan surat suara saat proses pelipatan, Kaharudin menjelaskan, dalam rangka mengatisipasi itu, KPU memilih lebih awal melakukan proses pelipatan, agar bila terdapat hal dimaksud, pihaknya dapat segera melakukan koordinasi untuk proses pergantian.

“Tentunya akan kita lakukan koordinasi kembali untuk proses penggantiannya. Makanya sortir ini kita lakukan lebih awal, sehingga kita bisa tahu apakah ada kerusakan atau tidak untuk kemudian harus kita lakukan pergantian secepatnya,” tutur Kaharudin.(S-25)