AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan ko­rupsi suap mantan Bu­pati Buru Selatan, Ta­gop Sudarsono Souli­ssa dengan tersangka, Liem Sin Tiong mema­suki babak baru.

Tak tanggung-tanggung nama Ibu Fitri juga terbawa-bawa ikut menerima dana 3 miliar yang di­trans­fer Tiong ke reke­ningnya.

Namun apakah Ibu Fitri tersebut adalah is­tri mantan Bupati Buru Selatan, yang saat ini memimpin kabupaten terse­but ataukah ibu Fitri yang lain,. Itulah yang akan ditelu­su­ri KPK

Menurut Ketua Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho ang­garan Rp3 miliar itu sangatlah besar yang ditransfer oleh Tiong ke rekening Ibu Fitri, sehingga oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta KPK menelusuri transfer tersebut.

“Dari Januari sampai Desember, kita menemukan ada pengiriman uang sebanyak 250 juta yang dipe­cahkan antara 10-15 juta kemudian 20 juta sehingga  dalam waktu satu tahun sebanyak 3 miliar, dan disitu tertulis dengan keterangan untuk Ibu Fitri. Bagi kami ada kejanggalan soal siapa ibu fitri ini, sehingga dalam persidangan tadi kami tanyakan ke terdakwa Liem Sin Tiong siapa ini ibu fitri ?, ujar Ibnugroho kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, usai persidangan Tiong, Selasa (24/7).

Baca Juga: Tiga Pejabat RS Haulussy Divonis Ringan

Kata Ibnugroho, apakah yang dimaksud terdakwa ibu Fitri adalah istri Tagop Soulissa ataukah Ibu Fitri yang lain, itulah yang akan ditelusuri KPK.

“Apakah yang dimaksud ibu Fitri istrinya Tagop Souisa atau Fitri yang lain, sebab pada tahun 2015 tepat­nya bulan Mei itu ada pengiriman sebesar 250 juta yang dipecahkan menjadi 10,15 dan 20 juta.” Ung­kapnya.

Kata dia, anggaran tersebut sangat besar sehingga berdasarkan permin­taan hakim dalam persi­dangan KPK akan menelusuri sebab transferan tersebut dicatat dalam rekening koran terdakwa Liem Sin Tiong.

“Karena ini sangat banyak kami tanyakan siapa ibu Fitri ini, namun pak Tiong masih bingung saat menjawab kami dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ter­dakwa tadi. Uang sebesar 3 miliar 42.500 juta ini di transfer melalui rekening Liem Sin Tiong sendiri, beda dengan sebelumnya yang 4 miliar melalui rekening ibu Ivana Kwelju

Kata dia, KPK menemukan ke­janggalan sebab rekening milik terdakwa Liem Sin Tiong tercatat Ibu Fitri sehingga pihaknya akan mengejar siapa Fitri tersebut.

“Nah disini kami menemukan kejanggalan, sebab dalam rekening itu tercatat ke Ibu Fitri maka, kami kejar terdakwa siapa ini Fitri. Tiong sendiri pun bingung siapa ini Ibu Fitri sehingga kami akan telusuri lagi rekening Fitri ini, karena sepenga­kuan Tiong rekeningnya itu berlaku dari 2015 sampai tahun 2020 waktunya panjang sekali,” tuturnya.

Sebelumnya dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Haris Tewa sebagai hakim ketua didam­pingi dua hakim anggota lainya itu, Tiong mengaku ada transfer namun untuk fitri ini Tiong tidak bisa memastikan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU, kuasa hukum Ketua Majelis Hakim Haris Tewa meminta jaksa untuk menelusuri hal ini, sebab pengakuan Tiong dianggap ada kejanggalan.

“Terdakwa mengaku transfer namun bukan ke Fitri istri Tagop, tetapi ke Fitri kenalannya. Dan itu pada tahun 2020. Sementara trans­fernya ke Fitri yang tak jelas iden­titasnya itu di transfer dengan jum­lah Rp 3 miliar lebih di tahun 2015,” ujar Hakim.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 8 Agus­tus mendatang dengan agenda tuntutan KPK

Ungkap Peran Tiong

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap peran Liem Sin Tiong, yang turut menyuap mantan bupati Buru Selatan, Tagop Su­darsono Soulissa.

KPK menyebutkan Tiong me­nyuap Tagop sebesar Rp400 juta rupiah. Perbuatan Tiong melanggar aturan.

Kata KPK, ratusan juta itu dibe­rikan  kepada mantan Bupati Bursel itu mengingat kekusaan atau wewenang yang melekat pada Tagop baik secara langsung maupun tidak langsung membantu terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan.

Pemberian uang tersebut, lanjut KPK, berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaju Bupati Buru Selatan.

Hal ini diungkapkan Jaksa Pe­nuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugo­roho dalam persidangan yang ber­langsung di ruang Candra Peng­adilan Tipikor, Selasa (20/6) dipimpin majelis hakim, Haris Tewa sebagai ketua didampingi dua hakim ang­gota, Rahmat Selang dan Antonius Sampe Sammine.

Dikatakan, Tiong sendiri meru­pakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pe­ngerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Dalam sidang tersebut JPU KPK mendakwa Liem Sin Tiong Terdakwa kasus suap mantan Bupati Bursel Tagop Souisa dengan l Pasal 55 ayat 1 UU tindak pidana penyuapan dikarenakan memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Tagop Soulisa.

KPK menyebutkan, terdakwa bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2015 sampai bulan Desember 2015 bertempat di pen­dopo rumah pribadi Tagop Sudar­sono Soulisa di Desa Lektama Namrole Kabupaten Buru Selatan melakukan, atau turut serta mela­kukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan keja­hatan atau pelanggaran dengan memberi uang sebesar Rp400.­000.000,00 kepada Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 melalui Johny Rybhard Kas­man.

Pemberian uang tersebut, lanjut KPK dengan maksud supaya bupati membantu terdakwa dan Ivana Kwelju untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabu­paten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Menurut KPK, hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya Tagop selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Un­dang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan terdakwa, beber KPK dilakukan dengan cara-cara ter­dakwa adalah kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana. berdasarkan Akta Notaris Lidia Gosal Nomor 4 tanggal 7 Mei 2014 dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Ivana Kwelju.

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali me­nyam­paikan kepada Ivana Kwelju dan menyetujuinya.

Bahwa atas kesepakatan terdakwa dan Ivana Kwelju, tersebut, Ivana Kwelju, memberikan uang kepada Tagop cara mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 dari rekening BCA atas nama Vidi Citra Kencana PT Nomor 0443600733 ke rekening BCA atas nama Johny Rychard Kasman, Nomor 5770435155 dengan kete­rangan transaksi yang tertulis  untuk DAK Tambahan sebagaimana permintaan Tagop.

Perbuatan terdakwa bersama Ivana Kwelju memberi uang selu­ruhnya sebesar Rp400.000.000,00 kepada Tagop, mengingat kekua­saan atau wewenang yang melekat pada Tagop selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung membantu terdakwa dan Ivana Kwelju, men­dapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana menurut Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan KPK, Tiong melalui kuasa Hukumnya menyatakan jika mereka tak kebe­ratan dengan Dakwaan JPU. Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (27/6) depan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Semntara itu pihak KPK usai persidangan menyatakan akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan pekan depan.

Ditahan KPK

Lembaga anti rasuah, Kamis (30/3) malam lalu, menahan Tiong, karena melakukan tindak pidana korupsi, menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Kamis (30/3) bahwa penahanan terhadap Tiong merupakan pengem­bangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan terhadap tersangka Tagop Sudar­sono Soulissa, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju terkait ada­nya pihak lain yang turut mem­berikan suap kepada Tagop.(S-26)