KPK Tahan Tagop
Dikurung di Polres Jakarta Timur, Ivana Menyusul
AMBON, Siwalimanews – KPK secara resmi mengumumkan penahanan tersangka Tagop Sudarsono Soulissa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Bupati Buru Selatan itu diduga menerima hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop sebagai ersangka.
Selain Bupati Buru Selatan periode 2011 sampai 2021 KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju dari pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, diduga telah terjadi tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Baca Juga: Jaksa Diminta Penjarakan Pelaku Korupsi DPRD Kota AmbonCara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut KPK, ditentukan besaran fee masih diantara 7 % sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut, diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Selain itu peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Ada pula peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyerat pada tersangka sebagai berikut, tersangka Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tahan 20 Hari
Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
Selanjutnya Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK menghimbau tersangka Ivana Kwelju untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik yang akan segera di sampaikan.
KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.
Ungkap TPPU
KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.
Ditambahkan jubir, KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.
Punya Bukti Kuat
KPK intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari bukti tambahan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 maupun dugaan TPPU.
Temuan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016, tim penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU.
KPK menduga, pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan hingga perbuatan lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Terkait hal ini, akademisi hukum Pidana berpendapat, dibukanya perkara baru dalam dugaan TPPU disebabkan karena KPK menemukan adanya bukti-bukti TPPU tersebut.
Sehingga tindakan KPK ini merupakan langkah tepat, untuk mengetahui penyaluran aliran dana TPPU tersebut.
Menurut Wadjo, dalam praktik penegakan hukum acara biasanya penyidik ketika melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang dinilai sebagai sarana melakukan tindak pidana dan menemukan bukti maka dapat dikembangkan.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (27/1) Wadjo mengatakan dengan bukti baru telah ditemukan oleh penyidik KPK maka sendirinya telah ada bukti awal untuk KPK mengungkapkan rangkaian kasus yang dapat dikembangkan ke tersangka.
Penyidikan KPK, kata Wadjo memiliki kewenangan atau diskresi untuk memutuskan melakukan penyidikan baru dalam kasus korupsi ketika ada bukti baru yang mengarah perbuatan yang berbeda-beda dan berdiri sendiri-sendiri, sehingga tergantung dari penilaian penyidik.
Apalagi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang merupakan dua jenis delik pidana yang berbeda dengan unsur-unsur delik masing-masing, karena gratifikasi diatur dengan UU Tindak Pidana Korupsi sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dengan UU tersendiri.
Walaupun, seorang tersangka telah disangkakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh KPK tetapi tidak menutup kemungkinan jika tersangka tersebut juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, sepanjang tersangka tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut.
“Dalam praktik hukum, memang ketika tersangka disangka dengan UU Tipikor tetapi dia bisa juga dijerat dengan UU TPPU sepanjang asal usul uang dan harga milik yang tidak wajar itu tidak dapat dibuktikan keabsahannya, dan banyak kasus tersangka jerat dengan kedua UU itu,” bebernya.
Ditanya soal ancaman hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Wadjo menjelaskan dalam UU TPPU tersebut terdapat berbagai macam pasal dengan delik masing-masing dan karena itu dirinya belum bisa menentukan pasal berapa yang dapat disangkakan karena masih dalam pengembangan oleh penyidik KPK.
“Ini kan masih dalam pengembangan oleh penyidik, kita tunggu saja nanti penyidik yang menyangkakan berdasarkan fakta dan bukti,” jelasnya.
Namun begitu, Wadjo meminta agar siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam kedua bentuk tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak terkesan tebang pilih.
Sementara itu, praktisi hukum Pistos Noija menjelaskan ketika penyidik KPK menemukan adanya bukti baru maka terdapat lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan.
“Dengan menemukan bukti baru maka lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan yakni, tindak pidana korupsi dalam kaitan gratifikasi, TPPU dan tindak pidana mengaburkan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi,” ujar Noija.
Menurutnya, terkait dengan ancaman pidana semuanya tergantung penyidik KPK dalam menetapkan pasal berdasarkan bukti yang ditemukan, namun tindakan penyidik baru yang dilakukan oleh penyidik merupakan suatu tindakan yang sah dan dapat dibenarkan.
Hal ini karena, dalam proses hukum yang dilakukan penyidik menemukan sendiri adanya bukti baru maka dapat dikembangkan dengan perkara yang baru pula, apalagi gratifikasi dan TPPU merupakan dua jenis tindak pidana yang berbeda dengan delik masing-masing.
“Semua tergantung penyidik apakah mau menggabungkan dua tindak pidana atau berdiri sendiri-sendiri,” tegasnya.
Pemeriksaan Tiong
Pemeriksaan Liem Sin Tiong, alias Tiong dan penggeledahan di rumahnya dua hari lalu, berlanjut dengan diperiksanya Direktur CV Indo Mulia, Mustafa Asdar, Rabu (26/1).
Mustafa Asdar alias Coker yang diperiksa penyidik KPK adalah “anak emas” dan salah satu orang kepercayaan dari Liem Sin Tiong.
Selama melakukan penggeledahan di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan beberapa waktu lalu, Tim KPK mengendus fakta, Liem Sin Tiong dan anak emasnya itu juga menggarap banyak proyek di sana.
Satu sumber terpercaya menyebutkan, kemudian saat penggeledahan di rumah Liem Sin Tiong Sening lalu (24/1/2022), tim KPK menemukan ada satu kamar yang terkunci.
Kemudian KPK meminta Liem Sin Tiong membukanya., Tapi kunci kamarnya dipegang Coker, sehingga ia dipanggil untuk membuka kamar tersebut dan terjadi penggeledahan di sana.
Diketahui pula, di Tahun 2019 lalu nama Mustafa Asdar sempat digunjingkan, karena telah membeli 189 buah Mesin Potong Rumput milik Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan Tahun 2019 senilai Rp.567 juta sebelum proses tender dimulai.
Sebanyak 189 buah Mesin Potong Rumput itu diantarkan oleh Coker dan mantan supir Kadis Pertanian Bursel bernama Samba ke rumah salah satu PNS Distan Kabupaten Bursel bernama Ahmad Laitupa di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole pada Juni 2019 lalu.
Periksa 13 Saksi
Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan Mustafa Asdar dkk adalah sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), terkait proyek pembangunann dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten Buru Selatan.
Lewat pesan Whatsapp, Jubir KPK menyebutkan 13 nama yang diperiksa tim penyidik KPK di Polres Pulau Buru, termasuk Mustafa Asdar
Dari nama itu, terdapat nama Mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan, Syahroel AE Pawa.
Namun hasil pantauan di Polres Pulau Buru, pria yang akrab dipanggil dengan nama Uli ini tidak kelihatan. Dihubungi lewat hp, nomornya tersambung, tapi tidak diangkat.
Selain Uli Pawa, tim penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa Umar Mahulete, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru Selatan.
Bersamaan dengannya, turut diperiksa Sekertaris Dinas PMD, Gregorius Yosep Tortet.
Umar Mahulete yang berhasil dihubungi, menyatakan siap menghadiri panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sehari sebelumnya Umar Mahulete bersama Asisten II dan Kadis Dukcapil Buru Selatan telah berada di Namlea untuk menjemput tamu dari Kementerian Daerah Tertinggal dan tamu Kemendagri yang hendak melakukan kunjungan ke Kecamatan Fenafafan dan Kecamatan Kepala Madan.
“Beta ada dengan tim dari Kementerian Desa dan Kementrian Dalam Negeri. Mau ke Kec Fenafafan dan Biloro (Kec.Kepala Madan,” red),” jelas Umar Mahulete.
Selain beberapa nama yang telah disebutkan di atas, Informasi dari jubir KPK yang diperiksa hari ini ada nama Muhammad Rivabdy Daties, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab Buru Selatan.
Kemudian Semuel R Teslatu, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan. Arman Solisa, Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan.
Selanjut KPK periksa, M Kurnain Sucihardhiman, Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan. Dominggus Junydi Seleky, Kabid Anggaran BPKAD Kab Buru Selatan, S Husen Alaydrus, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan. Slamet Pujianto, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, dan Fenty Hidayat, mantan ajudan Bupati Kab Buru Selatan.
Pantauan Siwalima, Rabu (26/1) ada diantara para saksi ini yang datang dengan mobil Dinas plat merah DE 1005 KM dan ada juga menggunakan mobil plat hitam bernomor polisi Jakarta B 1717.
Satu sumber terpercaya menyebutkan, selain nama-nama yang telah disebutkan di atas, ada dua kadis dari Kabupaten Buru Selatan tadi juga datangi KPK untuk diperiksa. “Yang diperiksa termasuk Kadis PKAD Kabupaten Bursel Syane Risampessy dan Kadis Koperasi dan UKM Rahmat Dasuki yg sehari sebelumnya seng hadir,” jelas sumber ini.
Namun hasil pantauan di Polres Pulau Buru, pria yang akrab dipanggil dengan nama Uli ini tidak kelihatan. Dihubungi lewat hp, nomornya tersambung, tapi tidak diangkat.
Selain Uli Pawa, tim penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa Umar Mahulete, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru Selatan.
Bersamaan dengannya, turut diperiksa Sekertaris Dinas PMD, Gregorius Yosep Tortet.
Umar Mahulete yang berhasil dihubungi, menyatakan siap menghadiri panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain beberapa nama yang telah disebutkan di atas, Informasi dari jubir KPK yang diperiksa hari ini ada nama Muhammad Rivabdy Daties, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab Buru Selatan.
Kemudian Semuel R Teslatu, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan. Arman Solisa, Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan.
Selanjutnya, M Kurnain Sucihardhiman, Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan.
Dominggus Junydi Seleky, Kabid Anggaran BPKAD Kab Buru Selatan. S Husen Alaydrus, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan. Roy Agustinus Lesnussa, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan. Slamet Pujianto, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, dan Fenty Hidayat,
Kembangkan Kasus Gratifikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah melakukan penggeledahan secara marathon di Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan penyidikan baru dengan menelusuri aliran dana TPPU Tagop Soulissa.
Dalam proses penelusuran itu, penyidik KPK menyita berbagai bukti dokumen aliran sejumlah dana yang diterima oleh pihak terkait dengan perkara dan barang elekronik.
Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima, Selasa (25/1) melalui pesan whatsapp.
Kata jubir, mencermati adanya temuan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016, tim penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU.
KPK menduga, pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan hingga perbuatan lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan,” tegasnya.
13 Saksi Diperiksa
Untuk mengumpulkan berbagai bukti lainnya, tim penyidik KPK menggarap belasan saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Pulau Buru, Jalan Pendopo Nomor 1, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Pulau Buru.
Ia menyebutkan, mereka yang dipanggil untuk diperiksa yaitu, Risqi Prima Ramadhan, Kepala Seksi Pembangunan Prasarana dan Jalan Dinas PU Kabupaten Buru Selatan
Rudy Tandean, Direktur Utama PT Dinamika Maluku, Samsul Bahri Sampulawa, PNS Dinas Kawasan Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Buru Selatan dan Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2012.
Selain itu, Santi Amin PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan/Panitia Pengadaan, Stepanus Lesnussa, Kasi Perencanaan Tata Ruang/ PPK Dinas PU Kabupaten. Buru Selatan Tahun 2015, Rusman Ely, Sekretaris Dinas PU Periode Januari 2019 sampai sekarang dan Sekretaris Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2012.
KPK juga memeriksa Thenopessy Wattimury, Pensiunan PNS (PPK pada Dinas PUPR tahun 2012 – 2014), Umar Rada Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Buru Selatan/ Anggota Pokja Tahun 2012 dan 2015, Yudin Ohoibor PNS Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun 2011–sekarang/Anggota Pokja dan Tepi Wawan Astika Pegawai Negeri Sipil Dinas PUPR Kabupaten Buru
Selatan/anggota panitia Pengadaan atau Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan, untuk periode TA 2015 dan TA 2016.
Ada pula nama, Rahmat Dasuki, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buru Selatan, Jeane Rinsampessy,Plt Kepala BPKAD Buru Selatan dan Hapsa Tuarita, Sekretaris Kepala BPKAD.
Sita HP Kadis
Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah handphone milik kepala dinas di Kabupaten Buru Selatan dan belum dikembalikan diantaranya, Kadis Keuangan Nane Risampessy, Kepala ULP Rusman Ely, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rahmat Dasuki dan Kepala Bidang di Dinas Keuangan Ivan Daties. (S-19/S-31)
Tinggalkan Balasan