AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) menyetor uang pengganti dan denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara, Selasa (16/4).

“Uang negara yang disetor merupakan hasil penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terpidana Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Walikota Ambon dkk,” tulis juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (16/4).

Kata Ali, penyetoran uang negara tersebut menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Labuksi KPK. Setelah berhasil menangani perkara korupsi mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dkk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, telah membayar uang pengganti dan denda yang disanksi kepada RL dkk.

“Tim jaksa eksekutor melalui Biro Keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari terpidana Richard Louhenapessy mantan Walikota Ambon dan Wahyudi mantan camat Jatisampurna. Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas,” ungkap Ali.

KPK kata Ali, akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara sebagai wujud dalam memaksimalkan aset recovery.

Baca Juga: Kapolresta Tinjau Kesiapan Tradisi Adat Pukul Sapu

“KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery,” tambah Ali

Sebelumnya terpidana Richard Louhenapessy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon dan Pengadilan Tinggi Maluku dengan pidana penjara selama 5 Tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, mantan Walikota Ambon dua periode itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.OOO,OO, dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.(S-26)