KPK Segera Limpahkan Berkas TPPU RL
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy segera ke Pengadilan Tipikor Ambon.
RL sapaan akrab Ricjard merupakan tersangka TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Penyidik KPK RI, Meyer Volmar Simanjutak saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (6/1) mengungkapkan, pihaknya sementara mempersiapkan segala administrasi TPPU milik mantan Walikota Ambon, tu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Kita belum limpah. Sementara ini kami masih mempersiapkan administrasi pelimpahannya,” ungkap Meyer
Lebih lanjut Meyer menjelaskan pihaknya telah menjadwalkan pelimpahan di bulan Januari 2025 ini.
Baca Juga: Dishub Beberkan Penyebab Speedboat Dua Nona Tenggelam“Jika lancar pelimpahan akan dilakukan di bulan Januari ini,” ujarnya.
Periksa Saksi
Seperti diberitakan sebelumnya, tahapan proses penyidikan TPPU yang menyeret mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy oleh KPK masih terus berjalan.
Lembaga anti rasuah itu akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan TPPU RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy.
“Perkembangnya masih dalam penyidikan. sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi yang diperiksa tentu ada kaitan dengan TPPU-nya pak Richard. Dan itu sedang berjalan. Dia (Richard-red) tersangka,” ungkap Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, pekan lalu.
Dikatakan, dari sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari rekanan dan ASN Pemkot Ambon.
“Untuk saksi-saksi berapa jumlahnya yang lebih tahu itu penyidik ya, namun saksi saksi tersebut yang telah diperiksa dari unsur ASN dan juga swasta,” Ujar Taufiq
Richard sebelumnya telah dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim baik pengadilan Tipikor Ambon maupun Pengadilan Tinggi Ambon.
Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK. Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk tegas menuntut agar mantan Walikota Ambon dua periode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagaimana dalam surat tuntutan.
“Untuk kasus pak Richard sama seperti pak Tagop (Mantan Bupati Bursel-red). Dua-duanya berstatus tersangka TPPU,” kata jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho
Tersangka TPPU
Belum lolos dari jeratan kasus gratifikasi dan suap, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang divonis 5 tahun penjara, kembali tersandung dalam kasus lain.
Dari sejumlah rangkaian penyidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.
Dalam kasus TPPU ini, KPK kembali menetapkan RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
“Untuk kasus TPPU yang bersangkutan (RL-red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ketua tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2).
Ditanya soal berapa nilai TPPU yang sementara diusut,Taufiq belum bisa menyebutkannya lantaran masih dalam pengembangan.
“Soal itu prosesnya masih terus dikembangkankan,” ucapnya.
Untuk mengusut lebih jauh kasus ini, kata Taufiq, pihak KPK akan melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
“Prosesnya saat ini sementara jalan, termasuk sejumlah pemeriksaan saksi,” jelasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan