KPK Perpanjang Penahanan Ivana
AMBON, Siwalimanews – Pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Maret lalu, kini tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan terhitung 22 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.
Pengusaha cantik ini ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan 20 hari sudah selesai sejak 2 Maret sampai 21 Maret 2022, sehingga tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan IK untuk 40 hari kedepannya.
Demikian diungkapkan, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsaapnya, Rabu (23/3).
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk IK untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 s/d 30 April 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Fikri.
Baca Juga: Jaksa Setor Miliaran Rupiah ke Kas NegaraKata Fikri, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi.
“Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya singkat.
Ngaku Diperiksa
Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi mengaku, sudah diperiksa oleh Penyidik KPK di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Maluku pada Kamis (17/3).
Politisi PAN mengungkapkan hal ini, guna mengklarifikasi berita yang santer beredar luas kalau dirinya bersama beberapa anggota dewan mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (18/3).
Menghubungi wartawan Siwalima lewat telepon, Rabu (23/3), La Hamidi mengakui, kalau telah terjadi miss-informasi, sebab semua anggota DPRD Bursel saat ini telah menghadiri panggilan KPK dan telah memberikan keterangan dihadapan penyidik, terkait kasus mantan Bupati Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS).
“Semua sudah hadir termasuk beta, “tutur La Hamidi
Lebih rinci dijelaskan, kalau dia bersama Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta dan wakil Ketua DPRD dari FPG, Jamatia Booy sudah diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku di Tantui Ambon pada hari Kamis (17/3).
Tim yang memeriksa dirinya sudah tidak lagi membutuhkan keterangan tambahan, sehingga esoknya Jumat (18/3), Wakil Ketua DPRD Buru dari PAN ini tidak lagi datang untuk dimintai keterangan tambahan.
“Ibu Lani yang menurut berita tidak hadiri panggilan juga diperiksa sama-sama dengan beta pada hari Kamis. Kemudian pa Abdulgani Rahwarin dan pak Ahmadan Loilatu diperiksa pada hari Jumat,” yakinkan La Hamidi.
La Hamidi lalu bercerita, bahwa dia mendapat bukan hanya satu undangan dari KPK tapi sampai tiga undangan.
“Beta sandiri punya undangan dari KPK sampai tiga,”tutur La Hamidi.
Undangan yang pertama disitu menyebutkan kalau La Hamidi akan diperiksa pada hari Jumat. Sedangkan undangan yang kedua ia diminta datang karena akan diperiksa pada hari Kamis.
Saat La Hamidi sudah di Ambon, staf di Sekertariat DPRD Bursel memberitahu lewat telepon bahwa ada undangan baru lagi (undangan ketiga) kalau ia akan diperiksa pada hari Jumat (18/3).
Tepat pada Kamis lalu (17/3), La Hamidi sempat ragu-ragu apakah datang pada hari Kamis ataukah di Hari Jumat.
Waktu itu, Ketua Dewan Muhajir Bahta dan Wakil Ketua Jamatia Booy sudah duluan hadir di Mako Brimob untuk siap diperiksa penyidik KPK.
Kemudian La Hamidi ditelepon oleh kedua pimpinan dewan ini agar datang sekarang ke Mako Brimob Polda Maluku. “Beta diminta untuk hadir sekarang. Olehnya itu beta menghadap pada saat itu, sehingga undangan pada hari Jumat beta seng datang karena sudah diperiksa lebih awal dan materi pemeriksaan sama saja,” cerita La Hamidi.
KPK Tahan Ivana
KPK secara resmi menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).
Oleh lembaga anti rasuah, pengusaha cantik ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Mantan Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu bersama Johny Rynhard Kasman.
Penahanan terhadap Ivana baru dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan.
“Pada saat ini yang kita tahan adalah IK,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) sore.
Menurut Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis ke Siwalima, Rabu malam, Ivana akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Ivana dijebloskan ke Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan terhadap Ivana dilakukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara.
“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Karyoto.
Dalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.
Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel’,” katanya.
Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.
Disebutan, KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Bursel,” janji Karyoto.
Ditahan
Sebelumnya, KPK menahan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman.
Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.
Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05/S-15)
Tinggalkan Balasan