AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak melakukan penggeledahan dan penyegelan di Pemkot Ambon, Selasa (17/5) pagi.

Tim KPK datang ke Kantor Walikota, sekitar Pukul 08.00 WIT, tepat saat sedang dilaksanakan apel pagi seluruh pegawai.

Tim KPK datang menggunakan delapan mobil minibus warna hitam, juga didampingi sejumlah anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap, yang bertugas melakukan pengamanan di TKP.


Mereka langsung bergegas menuju ruangan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Fernanda Louhenapessy.

Baca Juga: Jadi Guru Tamu, Mendikbudristek Masuk Kelas Bersama Desta

Pada saat yang bersamaan tim KPK lainnya juga masuk ke Dinas Pekerjaan Umum yang ada di Jalan Jan Paays.

Di kedua dinas ini, tim KPK langsung melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan.

Sementara itu tim lain KPK juga menggeledah ruang Walikota dan Sekretaris Kota Ambon.

Pada dua ruangan ini, tim bahkan menyita sejumlah dokumen, yang diduga erat kaitannya dengan penanganan kasus yang sedang digarap KPK.

Kegaiatan penggeledahan ruangan disertai penyitaan dokumen hanya bisa disaksikan dari jauh. Bahkan awak media yang hendak melakukan peliputan juga dilarang mendekat.

Hingga berita ini ditulis, tim KPK masih melakukan penggeledahan dan juga penyitaan di ruang Walikota dan Sekot Ambon.

Sebelumnya diberitakan, KPK terus  menelusuri dan mendalami berbagai kasus di Pemkot Ambon, kurun 10 tahun terakhir.

Itu karena selain terseret kasus Alfamidi, walikota Ambon dua periode itu diduga kuat ikut mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemkot Ambon.

Hal ini diketahui, ketika tim penyidik memeriksa sejumlah saksi di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui, Sabtu (14/5) lalu.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL, sebutan akrabnya, untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang dikirim kepada Siwalimanews, Senin (16/5).

Kata Jubir, ada delapan saksi yang dipanggil dan hanya lima saksi saja yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Para saksi ini diperiksa terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail  tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka RL Cs.

Lima saksi yang telah diperiksa tim penyidik KPK yaitu, Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 sampai 2021,

Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.

Berikutnya, Hendra Victor Pesiwarissa, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017- 2020, Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Katanya KPK juga mengkonfirmasi para saksi terkait penerimaan gratifikasi untuk mantan Ketua DPRD Maluku ini dari berbagai pihak.

Resmi Ditahan

Setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1. (S-05)