AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi terkait Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Maluku.

Rakor diikuti oleh Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri, Kajati Maluku Undang Mugopal dan Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Yunaedi berlangsung di ruang rapat utama Mapolda Maluku, Rabu (3/11) siang.

Kapolda dalam sambutannya mengatakan, sinergitas antara aparat penegak hukum di provinsi Maluku dapat terlihat dari jumlah penyelesaian perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik tipikor Polda Maluku dan jajaran.

Sejak tahun 2020-2021 Kapolda mengaku, penyidik tipikor berhasil menyelesaikan sebanyak 31 perkara dengan total kerugian negara sebesar Rp79 miliar dan asset recovery Rp20 miliar.

“Pencapaian ini tentu saja bukan karena kehebatan dari penyidik tipikor Polda Maluku dan jajaran, namun merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun selama ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Gedung Mipa Unpatti Dihentikan

Olehnya itu, orang nomor satu Polda Maluku ini mendorong terwujudnya satuan kerja dan satuan wilayah yang bebas dari korupsi sejak tahun 2020 dan 2021.

Menurutnya, Polda Maluku sendiri terdapat empat satker dan satwil yang dalam proses untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yaitu Direktorat Lalulintas Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polres Pulau Buru, Polres Maluku Tengah dan Polres Tual.

“Besar harapan kami kiranya sinergitas yang telah terbangun diantara kita dapat terus terjalin dan terpelihara. Sehingga komitmen dan semangat yang selama ini didengungkan dapat mengungkap dan memberantas semua tindak pidana korupsi di Republik Indonesia terutama di Provinsi Maluku,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kajati Maluku mengaku untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, pihaknya telah melaksanakan kerja sama dengan stekholder terkait.

“Untuk tahun 2021 telah menangkap 5 DPO terpidana dan satu tersangka atas kerja sama dengan Kejaksaan Agung,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPKP Maluku, memberikan apresiasi terkait rakor yang dilaksanakan untuk mempererat kolaborasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama di wilayah Maluku.

“Dalam hal pemberantasan korupsi BPKP ikut andil dalam tiga instrumen pengawasan anti fraud yaitu edukatif, preventif dan represif,” kata dia.

Peran perwakilan BPKP Maluku dalam pemberantasan korupsi terintegrasi menurutnya, dilakukan melalui kolaborasi dengan APH dan KPK.

“Kami juga telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain audit investigatif, audit PKKN pemberian keterangan ahli, koordinasi dan supervisi,” jelasnya.

Senada dengan itu, wakil pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, koordinasi pertama yang harus dilakukan adalah menyatukan visi.

“Kita harus satu visi, bahwa kita semua pandu ibu pertiwi untuk menegakan keadilan,” ucapnya.

Selain itu, out put dari pada koordinasi ini, selain satu visi juga ada strukturisasi. Karena saat ini akan membangun rumah keadilan bagi bangsa Indonesia.

“Mungkin kemarin saling berbeda pandangan itu boleh saja karena itu dinamika, dengan forum ini menjadi refresh demi Indonesia yang makmur,” pungkasnya. (S-45)