AMBON, Siwalimanews –  Komisi Pemberantasan Korupsi mengekseksekusi Amri, penyuap mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Kamis (27/4).

Eksekusi tersebut dipimpin oleh Andry Prihandono selaku jaksa eksekutor. Amril sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Ambon akan menjalani proses hukum selama dua tahun dan membayar denda Rp100 juta.

“Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Kamis (27/4) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri,” jelas Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalimanews melalui pesan whatsapnnya, Jumat (28/4).

Juru Bicara KPK ini mengungkapkan, eksekusi yang dilaksanakan terhadap terpidana penyuap RL, sapaan akrab mantan Walikota Ambon itu karena telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi Ambon, dimana Amril dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.

“Terpidana dimaksud akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp100 juta,” paparnya.

Baca Juga: Arus Balik 2023 Tercatat Belasan Ribu Kendaraan Masuk Ambon

Untuk diketahui, penyuap mantan Walikota Ambon itu hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim  Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (15/7).

Sekalipun terbukti menyuap mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, hakim menghukum Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Ambon, Amri  dengan pidana ringan.

Amri divonis 2 tahun penjara, denda Rp100.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana 2,6 tahun penjara, ditambah denda 100 juta rupiah dan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan.

Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-05)