AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menyelidiki keberadaan harta bergerak berupa mobil milik pribadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang juga walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Akademisi Fisip Unpatti Said Lestaluhu menegaskan sikap walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai pejabat publik dapat dipahami sebagai bentuk pembohongan terhadap masyarakat, karena tidak mengindahkan aturan.

Dijelaskan, setiap pejabat negara wajib menyampaikan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, tanpa terkecuali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka diawasi secara berkala.

Penyampaian LHKPN kata Lestaluhu, merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, artinya ketika terdapat harta yang tidak dilaporkan, maka KPK sebagai lembaga pengawasan harus menyelidiki.

“KPK harus dapat menyelidiki harta kekayaan yang tidak didaftarkan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy,” tegas Lestaluhu.

Baca Juga: Belum Bayar Jasa Covid, DPRD Warning Kadinkes

Menurutnya, bisa saja Walikota Ambon dua periode itu memiliki harta bergerak seperti mobil pribadi, tetapi karena tidak dilaporkan dalam LHKPN, sehingga bila terjadi peningkatan nilai aset justru KPK tidak dapat mendeteksi harta dimaksud.

Kalaupun setelah ditelurusi memang benar harta bergerak tidak ditemukan, maka kemungkinannya kepemilikan harta bergerak oleh RL sapaan akrab Walikota disamarkan dengan menggunakan nama orang lain, sehingga perlu ditelusuri.

“Beliau juga bisa membela diri tidak punya mobil, tetapi bisa jadi juga menggunakan nama orang, maka harus bisa dibuktikan melalui kepemilikan STNK oleh aparat kepolisian,” jelasnya.

Lestaluhu menambahkan, jika nantinya KPK menelusuri dan menemukan adanya harta bergerak, maka KPK dapat memproses Louhenapessy karena melakukan pembohongan terhadap publik dan lembaga negara.

Terpisah, praktisi hukum Nelson Sianresy juga mendesak KPK RI untuk menyelidiki kepemilikan harta bergerak milik walikota Ambon Richard Louhenapessy yang tidak disertakan dalam laporan harta kekayaan.

“Sebagai pejabat negara Walikota memang harus melaporkan harta tapi kalau tidak, maka KPK harus menyelidiki harta itu,” tegasnya.

Sianresy menegaskan kepemilikan harta kekayaan oleh pejabat negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah kepada KPK, terkait sumber pembiayaan harta benda tersebut secara sah atau tidak.

Jika walikota tidak dapat membuktikan kepemilikan harta kekayaan secara sah, maka KPK harus dapat menindaklanjuti dengan proses hukum karena sudah pasti perolehan harta tersebut bersumber dari hasil kejahatan.

“Kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka KPK harus memproses karena tidak melaporkan harta  yang sesungguhnya,” tandasnya.

Kendati begitu, Sianresy menilai mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu telah menunjukkan sikap buruk sebagai pejabat publik, karena menurut UU pejabat negara harus melaporkan harta kekayaan kepada KPK untuk diawasi.

Sementara itu, semenjak persoalan mobil pribadi mencuat, pantau Siwalimanews di rumah pribadi Walikota Ambon Richard Louhenapessy di kawasan Kayu Putih terlihat, pintu garasi mobil milik walikota tertutup rapat. (S-20)