KPK Didesak ke Tanimbar
Proyek Jalan Puluhan Miliar Terbengkalai
AMBON, Siwalimanews – Saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak merespons pengaduan masyarakat, atas sejumlah proyek yang tak kunjung selesai dikerjakan.
Langkah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaporkan mantan bupati, Petrus Fatlolon ke KPK atas sejumlah proyek yang terbengkalai, dinilai sangatlah tepat.
Pasalnya sejumlah ruas jalan tercatat tidak selesai dikerjakan hingga kini, padahal anggaran sudah cair seratus persen.
Bukan hanya itu, proyek Tugu Amfutu yang terletak di Bandara Mathilda Batlayeri, juga ikut dilaporkan.
Tercatat LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diketuai Jhon Soamade melaporkan
Baca Juga: Selundupkan Narkoba, Oknum Polisi Ditresnarkoba DiringkusTiga jalan yang didanai dengan DAK bernilai puluhan miliar rupiah hingga kini belum tuntas dikerjakan yaitu, Jalan Seira-Ngurangar, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Proyek jalan ini didanai dengan DAK tahun 2018 sebesar 8,2 miliar dikerjakan oleh PT Surya Nusantata Selatan.
Selanjutnya proyek jalan Simpang Siwahaan-Karatat, Kecamatan Tanimbar Utara dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 sebesar Rp10 miliar dan proyek Jalan Romean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar.
Selain tiga proyek jalan LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melaporkan proyek Tugu Amtufu di Bandara Mathilda Batlayeri.
Proyek ini dianggarkan tahun 2018 dari DAU sebesar Rp2,5 miliar, sementara tahun 2019 dianggarkan lagi sebesar Rp4,5 miliar.
Terakhir proyek pembangunan Danau Lorulun yang menghabiskan APBD hingga 50 miliar lebih, namun tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini, karena masih terkendala masalah pembebasan lahan.
Karenanya, KPK didesak untuk segera melakukan langkah-langkah cepat untuk mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang melibatkan mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon.
Dipercaya Masyarakat
Praktisi hukum Paris Laturake mengatakan saat ini masyarakat telah mempercayai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberantas kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini terjadi di Provinsi Maluku tetapi sulit disentuh oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.
Menurutnya, jika kepercayaan masyarakat terhadap KPK cukup tinggi maka KPK harus bergerak cepat juga untuk merespon setiap laporan yang disampaikan kepada lembaga anti rasuah itu.
“Kalau ada laporan dugaan korupsi maka KPK harus bergerak cepat untuk merespon, entah hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti atau tidak itu persoalan lain, tetapi laporan itu harus diproses secepatnya mungkin,” tegas Laturake saat diwawancarai Siwalima¸ Selasa (21/6).
KPK sebagai lembaga super body yang memiliki kewenangan cukup besar berdasarkan undang-undang harus proaktif untuk mendengar sekaligus menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat, baik secara pribadi maupun kolektif.
Apalagi, saat ini keberadaan KPK bukan lagi terbatas di Jakarta melainkan telah memiliki perwakilan di setiap daerah yang dapat diberdayakan untuk mengusut dugaan korupsi mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dengan cepat.
Laturake menegaskan, langkah cepat KPK sangat penting dalam memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor artinya jika hasilnya terbukti maka harus diproses hukum lanjut tapi kalau tidak dapat dihentikan.
“Setiap warga negara Indonesia berkedudukan sama didepan hukum sehingga siapapun harus diperiksa dan diperhadapkan dengan hukum termasuk Fatlolon sebagai mantan pejabat di KKT,” jelasnya.
Respons Aduan Warga
Terpisah, praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe juga meminta KPK untuk dapat merespon setiap laporan yang disampaikan masyarakat maupun LSM.
“Kalau memang ada laporan dari masyarakat tentang sebuah dugaan tindak pidana maka KPK harus merespon laporan tersebut,” ungkap Nukuhehe.
Menurutnya, laporan yang disampaikan masyarakat atau LSM sesungguhnya dapat menjadi pintu masuk bagi KPK dalam melakukan penyelidikan guna menentukan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat itu merupakan perbuatan pidana atau bukan.
Nukuhehe sangat percaya KPK dalam pemberantasan korupsi karena itu KPK harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud dengan melakukan proses lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fatlolon Dilaporkan
Seperti diberitakan, akibat banyak proyek jalan di daerahnya terbengkalai, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dilaporkan ke KPK.
Petrus Fatlolon yang berpasangan dengan Agustinus Utualy, yang terpilih pada Pilkada serentak Februari 2017 lalu, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati MTB pada tanggal 22 Mei 2017 lalu, menggantikan Bitsael S Temmar dan Petrus Paulus Werembinan.
Proyek yang didanai dengan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum terbengkalai yaitu, Jalan Seira-Ngurangar, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adapun proyek jalan yang didanai dengan DAK tahun 2018 sebesar 8,2 miliar dikerjakan oleh PT Surya Nusantata Selatan, Direktur Barcis Latusuai, hingga kini jalan tersebut sebagian masih dalam bentuk sirtu dan belum diaspal.
“Jalan Seira-Ngurangar dianggarkan dengan DAK tahun anggaran 2019, volume 4,3 kilometer, yang baru dikerjakan 2,3 kilometer sisanya 2 kilometer belum dikerjakan, sudah lakukan pengusuran dan belum susun batu-batunya,” jelas Ketua LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/6).
Selanjutnya, kata dia, proyek jalan Simpang Siwahaan-Karatat, Kecamatan Tanimbar Utara dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 sebesar Rp10 miliar.
Proyek jalan ini dimenangkan oleh PT Alia Putra Perkasa, dengan Direktur Iqbal.
Tahun 2019 dikerjakan oleh PT Surya Nusantara dengan Direktur Barcis Latusuai. Proyek jalan ini juga bermasalah dan belum tuntas dikerjakan.
“Jalan Siwahaan-Karatat tahun anggaran 2018 dianggarkan 2,5 kilometer. Namun pekerjaan tidak dilaksanakan. Tahun 2019 dianggarkan lagi dari DAK Rp10 miliar untuk pekerjaan/volume 6 kilometer dan yang sudah dikerjakan 4 kilometer sementara sisanya 2 kilometer belum dikerjakan,” ujar dia.
Berikutnya, proyek Jalan Romean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar. Jalan ini juga terbengkalai dan belum selesai hingga saat ini.
Proyek ini dimenangkan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera dengan Direktur Silverius Goo. “Jalan Romean-Sofyanin dikerjakan tahun anggaran 2019, panjang jalan/volume 3,4 kilometer. Yang sudah diaspal sepanjang 2 kilometer, sisanya 1,4 kelometer belum,” tuturnya.
Dikatakan, proyek tiga jalan ini semuanya dikerjakan dengan menggunakan dana DAK yang mestinya harus selesai tahun 2019,” ujarnya.
LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lanjut dia, menduga kontraktor yang mengerjakan proyek jalan ini membangun kerjasama dengan mantan Bupati Petrus Fatlolon, sehingga tidak bisa diintervensi oleh instansi teknis.
“Mestinya kalau proyek sudah tidak jalan tahun 2018 misalnya, kontraktor tidak selesaikan tahun 2019 tidak boleh lagi diberikan kepada kontraktor yang sama. Ini tidak Pemkab KKT berikan lagi kepada kontraktor yang sama, alhasilnya terbengkalai,” tegasnya.
Fatalnya lagi, para kontraktor mengambil bahan material dari masyarakat dan hingga kini belum dibayarkan.
“Kontraktor ambil bahan material dari masyarakat. Mereka belum bayar masyarakat alami kerugian dan itu jumlah besar. sangat disayangkan masyarakat memberikan dukungan dan memberikan material tapi sampai sekarang belum bayar mereka bayarkan,” tuturnya.
LP KPK KKT menduga, tiga proyek jalan tersebut anggarannya telah 100 persen diberikan kepada kontraktor, tetapi hingga kini pekerjaan belum selesai.
“Tiga proyek jalan ini hingga kini belum tuntas, diduga keuangan sudah dicairkan 100 persen. Karena ini dana DAK maka harus tuntas dikerjakan dan tidak boleh mengendap di keuangan Pemkab,” sebutnya.
Selain tiga proyek jalan, ungkap Solmeda, juga proyek Tugu Slamat Datang di Jalan. masuk Bandara Mathilda Batlayeri. Proyek ini dianggarkan tahun 2018u dari DAU sebesar Rp2,5 miliar, sementara tahun 2019 dianggarkan lagi sebesar Rp4,5 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Alia Putra Perkasa, dengan Direktur Iqbal. Sementara tahun 2019 dimenangkan oleh PT Tanimbar Jaya Abadi.
“Proyek tugu ini hingga kini tak dapat difungsikan,” katanya.
Kemudian Pembangunan Danau Lorulun yg menghabiskan APBD hingga 50 miliar lebih, namun tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini, karena masih terkendala masalah pembebasan lahan.
Proyek jumbo ini diduga tidak memiliki analisa dampak lingkungan (Amdal) hingga saat ini. Bahkan Gubernur Maluku pada bulan Februari 2019 telah melarang untuk dihentikan sementara pembangunannya.
Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar 50 miliar dimana kegiatannya dari tahun 2018 sebesar 2,5 miliar. 2019 sebesar Rp4,5 miliar dan tahun 2020 naik lagi. Dan danau tersebut hingga saat ini terbengkalai karena hanya tiang-tiang panjang saja yang baru didirikan.
“Ini setiap tahun dianggaran, dari tahun 2018, 2019 dan 2020 setiap tahun dianggarkan dan kami hitung sudah menghabiskan anggar sekitar Rp 50 miliar. Namun yang disayangkan adalah, danau itu sampai sekarang tidak dapat difungsikan,” tuturnya.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penelusuran kenapa proyek danau wisata tidak bisa difungsikan karena, perencanaannya tidak matang, dikerjakan asal-asalan,” katanya.
Diungkapkan, proyek danau wisata ini juga hingga kini Pemkab Kepulauan Tanimbar belum membayarkan ganti rugi lahan.
“Masalah pembebasan lahan dan pemkab belum selesai bayar dan pembebasan lahan ini sekitar 12 miliar. Dan ada bangunan yang sudah dibangun oleh pemkab dan bangunnya diatas lahan orang yang belum diurus izinnya, sehingga diklompain oleh pemilik lahan, ini boleh dibilang penyerobotan lahan. Ini bangun jalan masuk ke danau dan bangunan-bangunan pendukung didalamnya,” katanya.
Ia menambahkan lima proyek ini dilaporkan ke KPK pada bulan Maret 2022 lalu, dia berharap KPK bisa tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” kata dia.
Dia menduga, kecendrungan Pemda KKT membuat proyek ekstafet. Jadi dianggarkan berulang pada setiap tahun anggaran. Dimana tahun pertama dianggarkan kecil dna berikutnya bertambah tetapi kontraktor tidak bekerja. Tujuannya agar kontraktor bisa menyelesaikan proyek tahap I dan tahap II.
“Setelah kami telusuri,,ternyata ada 5 Perusahaan dengan direktur beda-beda. Namun mereka para direktur ini semuanya adalah karyawannya Iqbal asal Kota Sorong/Papua. Iqbal pertama kali bercokol di Tanimbar tahun 2018 setelah Petrus Fatlolon dilantik menjadi Bupati pada tanggal 22 Mei 2017,” tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai amanat Permenkeu RI Nomor 130/PMK.07/2019, PEMDA wajib melaporkan penyerapan anggaran tahun sebelumnya, sebagai syarat untuk mencairkan anggaran pada tahun berikutnya. “Diduga pemda KKT sepanjang ini menyampaikan laporan penyerapan anggaran fiktif,” ujarnya.
Dia berharap, KPK bisa tindaklanjuti laporan yang sudah dilaporkan sejak bulan Maret 2022 lalu, dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. (S-20)
Tinggalkan Balasan