AMBON, Siwalimanews – Saatnya Komisi Pemberanta­san Korupsi bergerak merespons pengaduan masyarakat, atas sejumlah proyek yang tak kunjung selesai dikerjakan.

Langkah Lembaga Pengawasan Kebi­jakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang Kabupaten Kepulauan Tanim­bar melaporkan mantan bupati, Petrus Fatlolon ke KPK atas sejumlah proyek yang terbengkalai, dinilai sangatlah tepat.

Pasalnya sejumlah ruas jalan tercatat tidak selesai dikerjakan hingga kini, padahal anggaran sudah cair seratus persen.

Bukan hanya itu, proyek Tugu Amfutu yang terletak di Bandara Mathilda Batla­yeri, juga ikut dilaporkan.

Tercatat LP KPK Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar yang diketuai Jhon Soa­made melaporkan

Baca Juga: Selundupkan Narkoba, Oknum Polisi Ditresnarkoba Diringkus

Tiga jalan yang didanai dengan DAK bernilai puluhan miliar rupiah hingga kini belum tuntas dikerjakan yaitu, Jalan Seira-Ngurangar, Kecamatan Wermak­tian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Proyek jalan ini didanai dengan DAK tahun 2018 sebesar 8,2 miliar dikerjakan oleh PT Surya Nusantata Selatan.

Selanjutnya proyek jalan Simpang Siwahaan-Karatat, Kecamatan Tanimbar Utara dikerjakan dengan menggu­nakan DAK tahun 2019 sebesar Rp10 miliar dan proyek Jalan Ro­mean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan mengguna­kan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar.

Selain tiga proyek jalan LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melaporkan proyek Tugu Am­tufu di Bandara Mathilda Batlayeri.

Proyek ini dianggarkan tahun 2018 dari DAU sebesar Rp2,5 miliar, sementara tahun 2019 dianggarkan lagi sebesar Rp4,5 miliar.

Terakhir proyek pembangunan Danau Lorulun yang menghabiskan APBD hingga 50 miliar lebih, namun tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini, karena masih terkendala masalah pembebasan lahan.

Karenanya, KPK didesak untuk se­gera melakukan langkah-langkah ce­pat untuk mengusut dugaan ko­rupsi sejumlah proyek di Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar yang melibat­kan man­tan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon.

Dipercaya Masyarakat

Praktisi hukum Paris Laturake mengatakan saat ini masyarakat telah mempercayai kinerja Komisi Pem­berantasan Korupsi untuk membe­rantas kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini terjadi di Provinsi Maluku tetapi sulit disen­tuh oleh Kepolisian maupun Ke­jaksaan.

Menurutnya, jika kepercayaan masyarakat terhadap KPK cukup tinggi maka KPK harus bergerak cepat juga untuk merespon setiap laporan yang disampaikan kepada lembaga anti rasuah itu.

“Kalau ada laporan dugaan ko­rupsi maka KPK harus bergerak cepat untuk merespon, entah hasil penyelidikan dan penyidikan ter­bukti atau tidak itu persoalan lain, tetapi laporan itu harus diproses secepatnya mungkin,” tegas Latu­rake saat diwawancarai Siwa­lima¸ Selasa (21/6).

KPK sebagai lembaga super body yang memiliki kewenangan cukup besar berdasarkan undang-undang harus proaktif untuk mendengar sekaligus menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat, baik secara pribadi maupun kolektif.

Apalagi, saat ini keberadaan KPK bukan lagi terbatas di Jakarta me­lainkan telah memiliki perwakilan di setiap daerah yang dapat diber­dayakan untuk mengusut dugaan korupsi mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlo­lon dengan cepat.

Laturake menegaskan, langkah cepat KPK sangat penting dalam memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor artinya jika hasilnya terbukti maka harus diproses hukum lanjut tapi kalau tidak dapat dihentikan.

“Setiap warga negara Indonesia berkedudukan sama didepan hukum sehingga siapapun harus diperiksa dan diperhadapkan dengan hukum termasuk Fatlolon sebagai mantan pejabat di KKT,” jelasnya.

Respons Aduan Warga

Terpisah, praktisi hukum Muham­mad Nur Nukuhehe juga meminta KPK untuk dapat merespon setiap laporan yang disampaikan masya­rakat maupun LSM.

“Kalau memang ada laporan dari masyarakat tentang sebuah dugaan tindak pidana maka KPK harus me­respon laporan tersebut,” ungkap Nukuhehe.

Menurutnya, laporan yang disam­paikan masyarakat atau LSM sesu­ngguhnya dapat menjadi pintu masuk bagi KPK dalam melakukan penyelidikan guna menentukan kasus yang dilaporkan oleh masya­rakat itu merupakan perbuatan pidana atau bukan.

Nukuhehe sangat percaya KPK dalam pemberantasan korupsi ka­rena itu KPK harus segera menin­daklanjuti laporan masyarakat dimaksud dengan melakukan proses lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fatlolon Dilaporkan

Seperti diberitakan, akibat banyak proyek jalan di daerahnya terbeng­kalai, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dilaporkan ke KPK.

Petrus Fatlolon yang berpasa­ngan dengan Agustinus Utualy, yang terpilih pada Pilkada serentak Februari 2017 lalu, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati MTB pada tanggal 22 Mei 2017 lalu, menggan­tikan Bitsael S Temmar dan Petrus Paulus Werembinan.

Proyek yang didanai dengan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum terbengkalai yaitu, Jalan Seira-Ngurangar, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Adapun proyek jalan yang didanai dengan DAK tahun 2018 sebesar 8,2 miliar dikerjakan oleh PT Surya Nusantata Selatan, Direktur Barcis Latusuai,  hingga kini jalan tersebut sebagian masih dalam bentuk sirtu dan belum diaspal.

“Jalan Seira-Ngurangar dianggar­kan dengan DAK tahun anggaran 2019, volume 4,3 kilometer, yang baru dikerjakan 2,3 kilometer sisanya 2 kilometer belum dikerjakan, sudah lakukan pengusuran dan belum susun batu-batunya,” jelas Ketua LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (20/6).

Selanjutnya, kata dia, proyek jalan Simpang Siwahaan-Karatat, Keca­matan Tanimbar Utara dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 sebesar Rp10 miliar.

Proyek jalan ini dimenangkan oleh PT Alia Putra Perkasa, dengan Di­rektur Iqbal.

Tahun 2019 dikerjakan oleh PT Surya Nusantara dengan Direktur Barcis Latusuai. Proyek jalan ini juga bermasalah dan belum tuntas dikerjakan.

“Jalan Siwahaan-Karatat tahun anggaran 2018 dianggarkan 2,5 kilometer. Namun pekerjaan tidak dilak­sanakan. Tahun 2019 dianggarkan lagi dari DAK Rp10 miliar untuk pekerjaan/volume 6 kilometer dan yang sudah dikerjakan 4 kilometer sementara sisanya 2 kilometer belum dikerjakan,” ujar dia.

Berikutnya, proyek Jalan Romean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan menggunakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar. Jalan ini juga terbengkalai dan belum selesai hingga saat ini.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera dengan Direktur Silverius Goo. “Jalan Romean-Sofyanin di­kerjakan tahun anggaran 2019, pan­jang jalan/volume 3,4 kilometer. Yang sudah diaspal sepanjang 2 kilometer, sisanya 1,4 kelometer belum,” tuturnya.

Dikatakan, proyek tiga jalan ini se­muanya dikerjakan dengan me­nggu­nakan dana DAK yang mesti­nya harus selesai tahun 2019,” ujarnya.

LP KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lanjut dia, menduga kontraktor yang mengerjakan pro­yek jalan ini membangun kerjasama dengan mantan Bupati Petrus Fat­lolon, sehingga tidak bisa diinter­vensi oleh instansi teknis.

“Mestinya kalau proyek sudah tidak jalan tahun 2018 misalnya, kontraktor tidak selesaikan tahun 2019 tidak boleh lagi diberikan kepada kontraktor yang sama. Ini tidak Pemkab KKT berikan lagi kepada kontraktor yang sama, al­hasilnya terbengkalai,” tegasnya.

Fatalnya lagi, para kontraktor mengambil bahan material dari masyarakat dan hingga kini belum dibayarkan.

“Kontraktor ambil bahan material dari masyarakat. Mereka belum bayar masyarakat alami kerugian dan itu jumlah besar. sangat di­sayangkan masyarakat memberikan dukungan dan memberikan material tapi sampai sekarang belum bayar mereka bayarkan,” tuturnya.

LP KPK KKT menduga, tiga pro­yek jalan tersebut anggarannya telah 100 persen diberikan kepada kontraktor, tetapi hingga kini pekerjaan belum selesai.

“Tiga proyek jalan ini hingga kini belum tuntas, diduga keuangan sudah dicairkan 100 persen. Karena ini dana DAK maka harus tuntas dikerjakan dan tidak boleh me­ngendap di keuangan Pemkab,” sebutnya.

Selain tiga proyek jalan, ungkap Solmeda, juga proyek Tugu Slamat Datang di Jalan. masuk Bandara Mat­hilda Batlayeri. Proyek ini dianggar­kan tahun 2018u dari DAU sebesar Rp2,5 miliar, sementara tahun 2019 dianggarkan lagi sebesar Rp4,5 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Alia Putra Perkasa, dengan Direktur Iqbal. Sementara tahun 2019 dimenangkan oleh PT Tanimbar Jaya Abadi.

“Proyek tugu ini hingga kini tak dapat difungsikan,” katanya.

Kemudian Pembangunan Danau Lorulun yg menghabiskan APBD hingga 50 miliar lebih, namun tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini, karena masih terkendala masalah pembebasan lahan.

Proyek jumbo ini diduga tidak memiliki analisa dampak lingkungan (Amdal)  hingga saat ini. Bahkan Gu­bernur Maluku pada bulan Februari 2019 telah melarang untuk dihenti­kan sementara pembangu­nan­nya.

Proyek ini menghabiskan angga­ran sebesar 50 miliar dimana ke­giatannya dari tahun 2018 sebesar 2,5 miliar. 2019 sebesar Rp4,5 miliar dan tahun 2020 naik lagi. Dan danau tersebut hingga saat ini terbengkalai karena hanya tiang-tiang panjang saja yang baru didirikan.

“Ini setiap tahun dianggaran, dari tahun 2018, 2019 dan 2020 setiap tahun dianggarkan dan kami hitung sudah menghabiskan anggar sekitar Rp 50 miliar. Namun yang disayangkan adalah, danau itu sampai sekarang tidak dapat difungsikan,” tuturnya.

Menurut dia, pihaknya telah me­lakukan penelusuran kenapa proyek danau wisata tidak bisa difungsikan karena, perencanaannya tidak ma­tang, dikerjakan asal-asalan,” katanya.

Diungkapkan, proyek danau wisata ini juga hingga kini Pemkab Kepulauan Tanimbar belum membayarkan ganti rugi lahan.

“Masalah pembebasan lahan dan pemkab belum selesai bayar dan pembebasan lahan ini sekitar 12 miliar. Dan ada bangunan yang su­dah dibangun oleh pemkab dan bangunnya diatas lahan orang yang belum diurus izinnya, sehingga diklompain oleh pemilik lahan, ini boleh dibilang penyerobotan lahan. Ini bangun jalan masuk ke danau dan bangunan-bangunan pendu­kung didalamnya,” katanya.

Ia menambahkan lima proyek ini dilaporkan ke KPK pada bulan Maret 2022 lalu, dia berharap KPK bisa tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” kata dia.

Dia menduga, kecendrungan Pemda KKT membuat proyek ekstafet. Jadi dianggarkan berulang pada setiap tahun anggaran. Dimana tahun pertama dianggarkan kecil dna berikutnya bertambah tetapi kontraktor tidak bekerja. Tujuannya agar kontraktor bisa menyelesaikan proyek tahap I dan tahap II.

“Setelah kami telusuri,,ternyata ada 5 Perusahaan dengan direktur beda-beda. Namun mereka para direktur ini semuanya adalah karyawannya Iqbal asal Kota Sorong/Papua. Iqbal pertama kali bercokol di Tanimbar tahun 2018 setelah Petrus Fatlolon dilantik menjadi Bupati pada tanggal 22 Mei 2017,” tuturnya.

Dia menambahkan, sesuai amanat Permenkeu RI Nomor 130/PMK.07/2019, PEMDA wajib melaporkan penyerapan anggaran tahun sebelum­nya, sebagai syarat untuk mencairkan anggaran pada tahun berikutnya. “Diduga pemda KKT sepanjang ini menyampaikan laporan penyerapan anggaran fiktif,” ujarnya.

Dia berharap, KPK bisa tindak­lanjuti laporan yang sudah dilapor­kan sejak bulan Maret 2022 lalu, dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. (S-20)