BUKTI-BUKTI tiga kasus dugaan korupsi di Maluku sudah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu bukti kuat, yang masih didalami adalah aliran dana di ketiga kasus tersebut.

Ketiga kasus dugaan korupsi itu, masing-masing penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan, proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD tahun 2011, dan proyek pembangunan jembatan merah putih (JMP) tahun 2011.

Terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik KPK menggarap sejumlah kontraktor dan pejabat Buru Selatan pada  Juli 2019 lalu. Pemeriksaan kala itu, dipusatkan di Kantor BPKP Maluku, Jalan Waihaong Pantai, Kelurahan Silale.

Langkah hukum dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan  yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK yang juga Plt Pimpinan Deputi Bidang Penindakan, Kombes R.Z Panca Putra Simanjuntak.

Sementara dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD, KPK sudah memeriksa anggota DPRD Maluku, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno pada 16 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Pengusutan Korupsi Tetap Jalan

Dana proyek pematangan lahan Tiakur, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusahaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Diduga sejak awal sudah ada skenario untuk menggarap dana tersebut. Olehnya itu, Abas, panggilan Barnabas Orno yang saat itu menjadi Bupati MBD tidak memasukannya dalam APBD, namun langsung dikelola oleh adiknya, Aleka Orno.

Setelah Aleka, kini tunggu giliran Abas Orno, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku diperiksa.

Diantara ketiga kasus yang dibidik KPK, kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan yang sudah ada titik terang yang ditemukan penyidik.

hasil pemeriksaan di Ambon beberapa waktu lalu untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penanganan kasus korupsi oleh lembaga anti rasuah itu, tetap berjalan, termasuk sejumlah kasus di Maluku.

Publik tentu saja memberikan apresiasi bagi lembaga anti rusuah itu untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, apalagi penanganan kasus korupsi oleh lembaga ini sangat dipercaya masyarakat, dan berharap, masalah-masalah yang terjadi didalam internal KPK tidak melemahkan lembaga super body ini untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku.

Korupsi di Maluku masih tinggi, untuk memberantaskan membutuhkan komitmen, keseriusan dari lembaga penegak hukum termasuk didalamnya KPK. karena itu, KPK yang selama ini dipercaya publik, harus tetap menjaga independensinya, integritasnya untuk memberantas korupsi.

Intinya, tiga kasus jumbo yang lagi dibidik KPK tersebut harus tuntas, KPK harus serius dan tidak boleh lengah. Siapapun pejabat yang diduga terlibat dalam tiga kasus tersebut  harus diperiksa, digiring dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Taring KPK untuk memberantas korupsi harus juga berlaku di Maluku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rusuah dalam menanggani kasus-kasus korupsi bukan isapan jempol semata tetapi dapat dibuktikan hingga ke meja hijau. Semoga (*)