KPK Bersama Pemda MBD Gelar Rakor Evaluasi dan Sosialisasi MCP
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (11/4) mengelar Rapat Koordinasi Evaluasi Monitoring Center For Provention (MCP) dan Sosialisasi MCP tahun 2022 dengan Pemerintah Kabupaten MBD.
Kegiatan yang diselenggarakan di gedung Serbaguna Kota Tiakur yang melibatkan seluruh Kepala OPD, Para Camat dan Perwakilan Kepala Desa , kejaksaan Negeri MBD di buka Bupati Benyamin Thomas Noach.
Kegiatan ini menghadirkan Tim KPK di pimpin Kasatgas koordinasi dan Supervisi pencegahan korupsi Direktorat wilayah V KPK, Dian Patria yang sekaligus memaparkan materi sosialisasi Mewakili ketua Direktur Korsup wilayah V KPK Budi Waluyo.
Bupati kabupaten Maluku barat daya Benyamin Thomas Noach mengawali sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Tim KPK dil Kabupaten Maluku Barat Daya, bagian selatan Indonesia, Bupati menyampaikan terima kasih kepada KPK RI yang telah menyempatkan diri melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi MCP sangat penting bagi pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dikatakan, KPK merupakan salah satu organisasi pemberantasan korupsi di negara ini bisa hadir disini dalam melaksanakan Rapat koordinasi dan sosialisasi untuk dapat membantu Tim Monitoring dan Evaluasi Data agar dapat membantu Pemerintah Daerah untuk dapat Membangun tata kelolah pemerintahan yang lebih baik termasuk aset daerah agar diatur secara baik.
“Perlu disadari bahwa angka MCP kita Tahun 2021 terendah di seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Maluku artinya tata kelola pemerintahan kita sangat rendah, sehingga diharapkan kepada semua pihak pastikan dan ikuti dengan saksama seluruh penjelasan dan hasil evaluasi tahun 2021 dan apa saja yang harus dilakukan di tahun 2022 ini, saya minta kepada seluruh pimpinan OPD dan semua stekholder haruslah membuka diri agar pada waktu Inspektorat meminta data karena kita ingin Maluku Barat Daya menjadi kabupaten yang maju, kabupaten yang tata kelola pemerintahan yang baik dan kabupaten yang mendukung pencegahan korupsi,” ujarnya.
Bupati menambahkan, terkait Laporan Harta kekayaan Pejabat penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 7 April 2022 baru mencapai 70,52 % maka ditegaskan kepada seluruh pejabat yang ada baik itu yang baru di lantik beberapa bulan lalu agar segera membuat laporan (LHKPN) dalam minggu ini harus diselesaikan 100 persen. (S-08)
Tinggalkan Balasan