AMBON, Siwlaimanews – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui penyidikan terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Solisa masih terus berlanjut.

Kasus ini masih terus berlanjut, dikarenakan mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan terdakwa TSS di PN Tipikor Ambon, tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.

“Saat proses penyidikan perkara suap TSS, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung, diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi, termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu,” tulis Fikri dalam rilisnya saat dikonfirmasi Siwlaimanews, Jumat (17/3) malam.

Namun saat ditanya apakah tersnagka yang ditetapkan adalah Liem Sin Tiong alias Tiong, pengusaha asala Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Fikri menegaskan, pihaknya saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian lengkap dugaan perbuatan pidananya serta pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung, hingga nantinya KPK anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya.

“Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan,” ucapnya.

Baca Juga: Tiong Jadi Tersangka Baru di Kasus Tagop

Pengumuman tersangkanya akan disampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup.

“Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat,” janjinya.

Menurutnya, masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi, maka KPK menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya.(S-16)