AMBON, Siwalimanews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea, Kabupaten Buru, telah membuka pelaya­nan perpajakan tatap muka sejak Senin (15/6). Pembukaan layanan dengan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Persyaratan tersebut berupa, setiap petugas serta wajib pajak harus mematuhi ke­tentuan terkait protokol kesehatan, yai­tu dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker atau face­shie­ld, serta tidak berjabat tangan demi meng­hin­dari kontak fisik (physical distancing).

“Layanan perpajakan tatap muka de­ngan memperhatikan protokol Covid ini juga telah dilaksanakan di Kantor Pela­yanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpa­jakan (KP2KP) Namlea di Kabupaten Buru, Senin (15/6),” ung­kap Kepala KP2KP Namlea Christian Se­ka­wael kepada Siwalima, Selasa (16/6).

Sekawael mengaku, dibukanya kem­bali layanan perpajakan tatap muka ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menggenjot sistim perekonomian ditengah-tengah pandemi atau yang disebut new normal.

“Kita berharap, dengan dibukannya pelayanan perpajakan kembali masya­rakat lebih mudah dalam berkonsultasi maupun melaksanakan kegiatan admi­nistrasi lainnya,” harap Sekawael.

Baca Juga: TPID Mantapkan Stok Pangan Hadapi Covid

Walaupun demikian tambah Sekawael, ada beberapa layanan yang dikecualikan dalam kegiatan tatap muka ini, seperti, layanan yang dapat diakses melalui sistim online seperti pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Di hari pertama pembukaan layanan perpajakan di KP2KP Namlea lanjut Seka­wael, antusias wajib pajak langsung terasa ketika kantor baru dibuka pada pukul 08.00 WIT, dimana dua kades yakni Kades Elfule Jufri Titawael dan Kades Batu Tulis La Jamarudin mengunjungi KP2KP Namlea untuk pembuatan ID-Billing dalam penye­toran pajak Dana Desa Tahap I tahun 2020.

“Hingga tiba sore hari jumlah wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Namlea berjumlah 12 wajib pajak, yang terdiri dari 3 wajib pajak dari instansi pemerintah, 2 wajib pajak bendahara, 5 wajib pajak badan, serta 2 wajib pajak orang pribadi karyawan,” ucapnya.

Ia berharap, dengan pembukaan kem­bali layanan perpajakan tatap muka dapat mempermudah wajib pajak dalam menja­lankan kewajiban perpajakannya. (Mg-5)