AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek terminal transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon meminta keringanan hu­kuman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (6/4), dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya ketiga terdakwa di­tuntut hukuman 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

“Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” kata Amir Gaos Latuconsina, salah seorang ter­dakwa menyampaikan permoho­nan kepada majelis hakim. Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, Angganoto Ura dan John Lucky Metubun.

Terdakwa Amir Gaos Latuconsina melalui penasehat hukumnya, Mou­rits Latumeten meminta keringa­nan. Alasannya, karena Amir telah me­ngembalikan kerugian negara se­besar Rp. 3 miliar lebih. “Terdakwa Amir meminta hukuman seringan-ringannya karena telah mengembali­kan uang negara,” ujar Latumeten.

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa John Lucky Metubun me­lalui penasehat hukumnya Septinus Hematan.

Baca Juga: 23 Sepeda Motor Terjaring Operasi Balap Liar Dilepas

Sedangkan, terdakwa Angganoto Ura melalui penasehat hukumnya, Maad Patty meminta dibebaskan. Pasalnya, selaku PPTK, apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan pro­sedur. Selain itu, dalam kesaksian di persidangan tidak ada yang mem­beratkannya.

“Dari kasus ini juga karena tidak ada manfaat dari proyek untuk keuntungan pribadi,” ujar Patty.

Sementara itu, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapannya atas pembelaan tersebut. “Kami minta waktu satu minggu untuk me­nyiapkan tanggapan secara tertulis, yang mulia,” tandasnya.

Sidang digelar secara online me­lalui video conference. Majelis ha­kim yang diketuai, Ahmad Hukayat, didampingi Jimmy Walli dan Bernad Panjaitan selaku hakim anggota berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dan tim penuntut umum di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Sementara terdakwa John Lucky Metubun yang didampingi penase­hat hukumnya Septinus Hematan dan Angganoto Ura yang didampi­ngi tim penasehat hukumnya Maad Patty dan rekan-rekan bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.  Sedang­kan terdakwa Amir Gaos Latucon­sina berada di ruang sidang Peng­adilan Tipikor, karena berstatus  tahanan kota. Ia didampingi pena­sehat hukumnya, Mourits Latume­ten.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Tahun 2008 dan 2009 dengan hukuman ringan.

Ketiga terdakwa kasus korupsi terminal transit Passo, Dirut PT Reminal Utama Sakti Amir Gaos Latuconsina, PPTK tahun anggaran 2008-2009 Angganoto Ura dan konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, John Lucky Metubun yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar,  dituntut  1,6  tahun penjara, dalam sidang Senin, (30/3).

Penuntut umum Ye Oceng Alma­dahly dan Novita Tatipika­lawan, dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa  terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diru­bah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Peru­bahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 KUHP.

Karena itu, ketiga terdakwa dituntut dengan  pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan penjara, dan denda membayar masing-masing sebesar Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menyatakan uang tunai sebesar Rp.3.100.000.000  yang disita dari terdakwa Amir Gaos Latu­consina dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengem­balian kerugian keuangan negara.

Kendati dalam dakwaan, jaksa mendakwa ketiga terdakwa juga dengan pasal 2  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, namun dalam tuntutan pasal ini diabaikan. Jaksa hanya mengguna­kan pasal 3.

Seperti diberitakan, di tahun 2007-2015 proyek transit menghabiskan anggaran negara Rp 55.344.985.074. Anggaran ini berasal dari APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 se­besar Rp 44.737.028.074, dan ang­garan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat tahun 2012-2015 senilai Rp 10.607.975.000.

Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, dan menciptakan sentra ekonomi baru. Proyek yang dimo­nopoli oleh, Amir Gaos Latuconsina ini ditargetkan selesai tahun 2010. Namun anggaran ludews, proyek tak tuntas dan akhirnya mangkrak hingga saat ini.

Kemudian, pada tahun 2008-2009 terdapat pekerjaan pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon tahap II dan III yang bersumber dari APBD II Ambon tahun anggaran 2008 senilai Rp 12.500. 000.000.00 dan tahun 2009 sebesar Rp 15.891. 201.500.00.

Proyek  dikerjakan tanpa tender. Saat pemeriksaan, ahli juga dite­mukan volume pekerjaan kurang dan tidak sesuai kontrak.  Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3.039. 364.155,95, berdasarkan audit keru­gian oleh BPKP Maluku.

JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana ko­rupsi sebagaimana diubah de­ngan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mg-2)