Korupsi Uang TKBM, Anggota DPRD Kota Dicecar 2 Jam
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo, yang juga Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin La Ode Ido dicecar selama dua jam, Kamis (27/2) oleh jaksa.
Rawidin menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Maluku terkait kasus dugaan korupsi uang milik Koperasi TKBM Yos Sudarso Ambon sebesar Rp 18 miliar. Ia diperiksa dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIT, dan dicecar sekitar 15 pertanyaan.
“Benar ada permintaan keterangan lanjutan terhadap R.O hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima.
Sapulette menambahkan, jaksa juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya. “Ada lagi yang akan diperiksa, kasusnya masih penyelidikan,” jelasnya.
Sebelumnya Rawidin mangkir dalam pemeriksaan lanjutan, Rabu (26/2), setelah diperiksa bersama bendahara Koperasi TKBM Armin, La Mony pada Selasa (25/2).
Baca Juga: BPKP Belum Audit Kasus CBP TualKasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.
Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sekretaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony.
Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan