AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo, yang juga Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pe­la­buhan Yos Soedarso Am­bon, Rawidin La Ode Ido dicecar selama dua jam, Kamis (27/2) oleh jaksa.

Rawidin menjalani pe­me­riksaan lanjutan di Kejati Maluku terkait kasus dugaan korupsi uang milik Koperasi TKBM Yos Sudarso Ambon sebesar Rp 18 miliar. Ia diperiksa dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIT, dan dice­car sekitar 15 pertanyaan.

“Benar ada permintaan ketera­ngan lanjutan terhadap R.O hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati Ma­luku, Samy Sapulette, saat dikon­firmasi Siwalima.

Sapulette menambahkan, jaksa juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya. “Ada lagi yang akan diperiksa, kasusnya masih penye­lidikan,” jelasnya.

Sebelumnya Rawidin mangkir dalam pemeriksaan lanjutan, Rabu (26/2), setelah diperiksa bersama bendahara Koperasi TKBM Armin, La Mony pada Selasa (25/2).

Baca Juga: BPKP Belum Audit Kasus CBP Tual

Kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku de­ngan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sekre­taris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony.

Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Mg-2)