Korupsi, Tiga Mantan Pejabat Haya Dituntut Berat
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga mantan pejabat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah dengan hukuman berat
Kepala Pemerintahan Negeri Haya tahun 2016-2022, Hasan Wailissa dan Muhammad Irawan, mantan bendahara 2017-2018 dituntut 6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Rahman Lesipela merupakan, mantan bendahara Tahun 2019 dituntut 5 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Negeri Haya tahun 2017-2019.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9).
JPU dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pemilik Tembakau Sinte Diganjar 5 Tahun Bui“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, “ sebut JPU
Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.9 miliar.
“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638.000 subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp317.191.377 subsider 2 tahun penjara,” ucap JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan