AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum me­nuntut tiga mantan peja­bat Negeri Haya, Keca­matan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah dengan hu­kuman berat

Kepala Pemerintahan Ne­­geri Haya tahun 2016-2022, Hasan Wailissa dan Muhammad Irawan, man­tan bendahara 2017-2018 di­tun­­tut 6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Rah­man Lesipela merupakan, mantan bendahara Tahun 2019 dituntut 5 tahun pen­jara.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Negeri Haya tahun 2017-2019.

Tuntutan tersebut diba­cakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver didampingi hakim ang­gota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9).

JPU dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pemilik Tembakau Sinte Diganjar 5 Tahun Bui

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman        Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, “ sebut JPU

Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar      uang pengganti sebesar Rp1.9 miliar.

“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,9 miliar yang dibagi masing-masing  Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan  Rp638.000 subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp317.191.377 subsider 2 tahun penjara,” ucap JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (S-26)