Korupsi Taman Kota, Jaksa Tuntut Direktur PT AAN 8,6 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hartanto Hutomo, Direktur PT Anti Arta Nusantara dengan pidana 8,6 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2017.
Tuntutan JPU Ahcmad Attamimi dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Jenny Tulak di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin (17/1).
JPU dalam tuntutanya mengatakan, terdakwa terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dan di ancam dalam pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2017,” ujar JPU.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.035.598.220. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan. (S-45)
Tinggalkan Balasan