Korupsi Simdes Bursel Segera Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menaikan satus penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan, Tahun Anggaran 2019 beserta tersangka ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut Tahap II, dilaksanakan penyidik di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (15/11) untuk selanjutnya JPU siapkan dakwaan dan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly telah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Penuntut Umum terkait dugaan tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka Wakil Direktur CV. Ziva Pazia, Corneles Melatunan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/11) sore.
Tersangka CM sebelumnya, ditetapkan tersangka dan langsung di tahan penyidik di Rutan Kelas IIA Ambon, dengan pertimbangan 2 alat bukti yang oleh perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp421.113.636,-.
“Proses Tahap II tadi diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, dan selanjutnya menyiapkan dokumen-dokumen terkait untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Kareba.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Dituntut 10 Tahun PenjaraPeran tersangka dalam kasus tersebut, kata Kareba, sebagai rekanan dalam melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Simdes dengan menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Bursel tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten setempat.
Tersangka dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Dieksekusi
Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi Simdes.Id Kabupaten Bursel Corneles Melatunan, diesekusi penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke penjara oleh penyidik Kejati Maluku di Rutan Waiheru Ambon.
Melatunan yang adalah Wakil Direktur CV Ziva Pazia ini merupakan penyedia dalam kasus pengadaan aplikasi Simdes.Id. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke rutan usai melewati serangkaian pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/11)
Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalima menjelaskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Melantunan ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tadi tim penyidik kejaksaan yang menangani perkara dugaan penyimpangan anggran aplikasi simdes di Pemkab Buru Selatan setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penetapan terhadap seorang tersangka atas nama (CEM) dari pihak swasta,” ungkap Kareba
Selain bukti keterangan saksi dan keterangan ahli kata Kareba, penyidik juga diperkuat dengan bukti hasil hitung kerugian negara oleh pihak Inspektorat Maluku.
“Ya, jadi selain bukti yang sudah ada, tim penyidik melakukan penahanan juga berdasarkan adanya kerugian negara sebesar Rp421.113. 636,” ungkap Kareba.
Usai dieksekusi lanjut Kareba, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu penyidik melimpahkan berkasnya ke penuntut umum.
“Untuk sementara penyidik baru mengarah ke satu tersangka karena bukti yang dikumpulkan itu baru mengarah kepada yang bersangkutan, untuk yang lainya belum ada,” jelas Kareba. (S-26)
Tinggalkan Balasan