Korupsi Rumdis Poltek dan Penanganannya
Kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Negeri Ambon hingga kini tak ada progress penanganannya. Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkesan berjalan di tempat alias mandek.
Bahkan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Harold Wilson Huwae sendiri juga mengakui, penyidikan kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Politeknik Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar belum ada perkembangan karena masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Nusa Ina Pratama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit macet Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Dinas Politek Ambon yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Ina Pratama yang dinahkodai Rumatoras, di Kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif.
Pihak penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK karena didiga proyek pembangunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit BPK RI.
Praktisi hukum Djidion Batmomolin mendesak, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini sehingga diketahui publik. Tidak ada alasan bagi Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menunda-nunda kasus rumah dinas Politeknik, sebab kasus tersebut telah cukup lama.
Baca Juga: Komitmen Pemerintah dalam Penggunaan Dana DesaDitreskrimsus mestinya transparan kepada masyarakat terkait dengan lambannya penanganan kasus rumah dinas Politeknik Negeri Ambon, artinya tidak boleh dibiarkan begitu saja, sebab akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat sehingga sangat diharapkan adanya keseriusan dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum
Selain itu, praktisi hukum Nelson Sianressy menilai, jika penanganan kasus ini lamban atau ada kendala yang dialami pihak penyidik Ditreskrimsus maka diharapkan Kapolda Maluku untuk turun tangan menangganinya karena sangat disayangkan penanganan kasus ini yang terkesan lamban dan hingga kini belum tuntas.
Sebab kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Negeri Ambon, bukan merupakan kasus baru tetapi sudah masuk dalam proses hukum sejak beberapa tahun lalu, dan mestinya sudah harus diserahkan ke Kejaksaan untuk pelimpahan.
Lamban menangani kasus rumah dinas politik ini, bisa menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat jika telah terjadi permainan untuk menghambat proses hukum yang dilakukan.
Olehnya, dengan sumber daya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang cukup banyak mestinya kasus ini sudah harus tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar ada kepastian hukum. Polisi juga harus melakukan koordinasi dengan BPK RI terkait dengan proses penghitungan kerugian negara yang sementara dilakukan.
Artinya, jika penyelidik masih kekurangan alat bukti maka mestinya upaya cepat harus dilakukan, agar kasus ini dapat ditingkatkan ketahapan penyidikan dengan penetapan tersangka dan penyerahan barang bukti kepada jaksa. (*)
Tinggalkan Balasan