AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku, Ismail Usemahu, akan kembali diperiksa polisi terkait kasus jalan Danar-Tetoat,

Penyidik Ditreskrimsus Pol­da Maluku sebelumnya telah memeriksa Usemahu pada 8 Desember lalu. Sedianya Use­mahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Lik­likwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.

Kembali tim penyidik me­ngagendakan pemeriksaan orang nomor satu di Dinas PU­PR ini.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, Ismail dinilai menge­tahui proyek jalan yang me­nelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan me­nggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut.

Baca Juga: Polisi Diminta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fikti.

Selain itu, ada spot lain yang di­kerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang diterapkan sehingga spot tersebut masuk dalam kategori bermasalah

Berdasarkan informasi yang diperoleh Siwalima di polisi, Rabu (12/2) pemeriksaan terhadap Usema­hu akan dilakukan setelah peme­riksaan saksi-saksi terkait lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus Jalan Danar-Tetoat untuk selanjut­nya diaudit BPK RI.

“Kadis PUPR pasti diperiksa, saat ini kami masih menggali informasi dari bawah terlebih dahulu kon­traktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan sudah diperiksa,” ujar sumber kepa­da Siwalima di Ambon, Rabu (12/2).

Polda Maluku juga masih me­merlukan pemeriksaan tambahan sebelum merampungkan dokumen untuk diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan guna perhitungan keru­gian negara.

Sumber menegaskan, bahwa pema­nggilan Kadis PUPR akan dilakukan setelah seluruh saksi lainnya diperiksa, sementara audit perhitungan kerugian negara baru akan diajukan ke BPK setelah proses pemeriksaan rampung.

Sumber memastikan bahwa pe­nyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak terkait dipe­riksa dan perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

Terkait hal itu, Kaur Penum Bid­humas Polda Maluku, AKP. Melda Haurissa, mengatakan bahwa peme­riksaan terhadap saksi-saksi lain masih berlangsung sebelum mema­nggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

“Untuk Jalan Danar-Tetoat, sudah kita periksa lima orang dari Pokja, tim peneliti kontrak, penyedia, serta dua konsultan pengawasan. Peme­riksaan saksi lain masih berjalan. Kadis PUPR akan dipanggil setelah semua saksi lainnya diperiksa,” ujar Melda kepada Siwalima di Polda Maluku, Tantui, Rabu (12/2).

Selain itu, terkait audit perhitu­ngan kerugian negara dari Badan BPK juga masih menunggu penye­lesaian seluruh pemeriksaan saksi. Setelah seluruh tahapan pemerik­saan rampung, dokumen baru akan diajukan ke BPK untuk perhitungan kerugian negara.

Polda Maluku memastikan penye­lidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

8 Jam Dicecar

Seperti diberitakan, Usemahu datang menghadap penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku, terkait du­gaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Senin (9/12).

Sebagai kuasa pengguna ang­garan, Ismail dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Usemahu yang mengenakan setelan pakian dinas ASN berwarna coklat, langsung menuju ruang pemeriksaan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, di lantai I gedung tersebut dan dicecar selama selama 8 jam lebih

Akui Teken SPM

Saat dicegat wartawan, Usemahu mengakui dirinya diperiksa terkait kasus jalan Danar-Tetoat Kabupaten Malra.

“Iya masih lanjut ya,” ujar Use­mahu sembari meninggalkan Mako Krimsus.

Usemahu mengatakan, permin­taan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU me­nggantikan Muhamat Marasabessy.

Usemahu juga tidak menapik bahwa dirinya yang menandata­ngani surat perintah membayar 100 persen di proyek tersebut.

“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.

Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya.

“Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.

Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.

“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen, “ tegasnya lagi.

Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-25)