Korupsi Ruas Jalan Danar-Tetoat Usemahu akan Diperiksa Lagi

AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku, Ismail Usemahu, akan kembali diperiksa polisi terkait kasus jalan Danar-Tetoat,
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah memeriksa Usemahu pada 8 Desember lalu. Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.
Kembali tim penyidik mengagendakan pemeriksaan orang nomor satu di Dinas PUPR ini.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, Ismail dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.
Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut.
Baca Juga: Polisi Diminta Tindaklanjuti Putusan PraperadilanFakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fikti.
Selain itu, ada spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang diterapkan sehingga spot tersebut masuk dalam kategori bermasalah
Berdasarkan informasi yang diperoleh Siwalima di polisi, Rabu (12/2) pemeriksaan terhadap Usemahu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi terkait lainnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus Jalan Danar-Tetoat untuk selanjutnya diaudit BPK RI.
“Kadis PUPR pasti diperiksa, saat ini kami masih menggali informasi dari bawah terlebih dahulu kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan sudah diperiksa,” ujar sumber kepada Siwalima di Ambon, Rabu (12/2).
Polda Maluku juga masih memerlukan pemeriksaan tambahan sebelum merampungkan dokumen untuk diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan guna perhitungan kerugian negara.
Sumber menegaskan, bahwa pemanggilan Kadis PUPR akan dilakukan setelah seluruh saksi lainnya diperiksa, sementara audit perhitungan kerugian negara baru akan diajukan ke BPK setelah proses pemeriksaan rampung.
Sumber memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak terkait diperiksa dan perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.
Terkait hal itu, Kaur Penum Bidhumas Polda Maluku, AKP. Melda Haurissa, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih berlangsung sebelum memanggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.
“Untuk Jalan Danar-Tetoat, sudah kita periksa lima orang dari Pokja, tim peneliti kontrak, penyedia, serta dua konsultan pengawasan. Pemeriksaan saksi lain masih berjalan. Kadis PUPR akan dipanggil setelah semua saksi lainnya diperiksa,” ujar Melda kepada Siwalima di Polda Maluku, Tantui, Rabu (12/2).
Selain itu, terkait audit perhitungan kerugian negara dari Badan BPK juga masih menunggu penyelesaian seluruh pemeriksaan saksi. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung, dokumen baru akan diajukan ke BPK untuk perhitungan kerugian negara.
Polda Maluku memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.
8 Jam Dicecar
Seperti diberitakan, Usemahu datang menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Senin (9/12).
Sebagai kuasa pengguna anggaran, Ismail dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.
Usemahu yang mengenakan setelan pakian dinas ASN berwarna coklat, langsung menuju ruang pemeriksaan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, di lantai I gedung tersebut dan dicecar selama selama 8 jam lebih
Akui Teken SPM
Saat dicegat wartawan, Usemahu mengakui dirinya diperiksa terkait kasus jalan Danar-Tetoat Kabupaten Malra.
“Iya masih lanjut ya,” ujar Usemahu sembari meninggalkan Mako Krimsus.
Usemahu mengatakan, permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU menggantikan Muhamat Marasabessy.
Usemahu juga tidak menapik bahwa dirinya yang menandatangani surat perintah membayar 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.
Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen, “ tegasnya lagi.
Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-25)
Tinggalkan Balasan