BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menahan tersangka Kepala PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Weri­nama 97554, Akil Lahmady atas ka­sus dugaan duga­an korupsi ratusan juta rupiah.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari. AL, sapaan akrab Akil ditahan berda­sarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin’ 441/Q.1.17/Ft.1/11/2024 tanggal 4 November 2024

Kasi Intelijen Kajari SBT Vector Mailoa dalam rilis yang diterima redaksi Siwalima Senin (4/11) malam  menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pelim­pahan tahap II di Kejati Ambon,

Penerimaan Tahap II tersebut dilakukan oleh Rozali Afifudin selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi oleh Grace Siahaya, selaku Jaksa Penuntut Umum, dan Junita  Sahetapy, selaku Plt kepala seksi tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Tersangka AL disangka me­langgar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi.Bahwa

Baca Juga: Paslon JAR-AMK Pilih Tatap Muka Terbatas

Perbuatan tersangka AL, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 398. 467. 680,00  berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

Ia menjelaskan, terhadap ter­sangka AL, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari.

“Jaksa Penuntut Umum segera akan mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” Pungkasnya. (S-27)