Korupsi Ratusan Juta, Jaksa Tahan Kepala PT Pos Werinama
BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menahan tersangka Kepala PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554, Akil Lahmady atas kasus dugaan dugaan korupsi ratusan juta rupiah.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari. AL, sapaan akrab Akil ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin’ 441/Q.1.17/Ft.1/11/2024 tanggal 4 November 2024
Kasi Intelijen Kajari SBT Vector Mailoa dalam rilis yang diterima redaksi Siwalima Senin (4/11) malam menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pelimpahan tahap II di Kejati Ambon,
Penerimaan Tahap II tersebut dilakukan oleh Rozali Afifudin selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi oleh Grace Siahaya, selaku Jaksa Penuntut Umum, dan Junita Sahetapy, selaku Plt kepala seksi tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Tersangka AL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Bahwa
Baca Juga: Paslon JAR-AMK Pilih Tatap Muka TerbatasPerbuatan tersangka AL, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 398. 467. 680,00 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
Ia menjelaskan, terhadap tersangka AL, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari.
“Jaksa Penuntut Umum segera akan mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” Pungkasnya. (S-27)
Tinggalkan Balasan