DOBO, Siwalimanews – Penanganan kasus pem­bangunan proyek SDN 2 Dobo yang ditangani Pol­res Kepulauan Aru sampai sekarang tidak mengalami kemajuan alias mangkrak.

Kasus ini sempat panas di Dobo, dan tidak me­nung­gu waktu lama, Satreskrim Polres Kepulauan Aru lang­sung melakukan penanga­nan.

Awalnya semua orang yang terlibat didalam pro­yek ini sudah periksa polisi diantaranya, kontraktor, Adi Bin Hatim, Konsultan Pengawas, Jacky Heha­reuw, PPK Disdikbud, M Kalayukin dan bagian pe­rencanaan Disdikbud Aru, diantaranya, Eduward Im­labla, Hugo Jamco, Alexan­der Kufla serta beberapa oknum lain­nya.

Informasi yang dihimpun, penyi­dik Satreskrim Polres Aru membe­rikan kesempatan bagi kontraktor melakukan pekerjaan lanjutan, na­mun hingga batas waktu yang diten­tukan,  pekerjaan tidak kunjung se­lesai.

Sumber Siwalima di Polres Aru menyebutkan, dalam proyek ini ter­dapat unsur pelanggaran yang di­lakukan secara nyata yakni kontrak­tor bersama konsultan pengawas, PPK dan perencanaan bersama-sama memalsukan do­kumen progres pekerjaan dengan mencantumkan foto dokumentasi pada pekerjaan gedung sekolah lain yang fisiknya sudah 80 persen, sementara kondisi rilnya pemba­ngunan SDN 2 Dobo baru 38 per­sen itu pun ditambah dengan hitu­ngan material on side.

Baca Juga: Miliki 13 Paket Ganja, Dua Pria Ini Dituntut 8 Tahun Bui

Akibat perbuatan mereka tersebut ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 700 juta lebih dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2018. Unsur tindak pidana lainnya,  yakni kontraktor menelantarkan pekerjaan yang hingga habis masa kontrak pekerjaan baru 38 persen.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Ado­lof  Bormasa yang dikonfir­ma­si menga­takan akan mengecek ke staf Reskrim perkembangan pe­nyeli­dikan. “Oh, kasus itu nanti saya cek dulu ke penyidik. Banyak ka­sus sih, hanya saja saya harus cek dulu ke staf Reskrim,” ungkap­nya. (S-25)