Korupsi Proyek SDN 2 Dobo Mangkrak di Polisi
DOBO, Siwalimanews – Penanganan kasus pembangunan proyek SDN 2 Dobo yang ditangani Polres Kepulauan Aru sampai sekarang tidak mengalami kemajuan alias mangkrak.
Kasus ini sempat panas di Dobo, dan tidak menunggu waktu lama, Satreskrim Polres Kepulauan Aru langsung melakukan penanganan.
Awalnya semua orang yang terlibat didalam proyek ini sudah periksa polisi diantaranya, kontraktor, Adi Bin Hatim, Konsultan Pengawas, Jacky Hehareuw, PPK Disdikbud, M Kalayukin dan bagian perencanaan Disdikbud Aru, diantaranya, Eduward Imlabla, Hugo Jamco, Alexander Kufla serta beberapa oknum lainnya.
Informasi yang dihimpun, penyidik Satreskrim Polres Aru memberikan kesempatan bagi kontraktor melakukan pekerjaan lanjutan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pekerjaan tidak kunjung selesai.
Sumber Siwalima di Polres Aru menyebutkan, dalam proyek ini terdapat unsur pelanggaran yang dilakukan secara nyata yakni kontraktor bersama konsultan pengawas, PPK dan perencanaan bersama-sama memalsukan dokumen progres pekerjaan dengan mencantumkan foto dokumentasi pada pekerjaan gedung sekolah lain yang fisiknya sudah 80 persen, sementara kondisi rilnya pembangunan SDN 2 Dobo baru 38 persen itu pun ditambah dengan hitungan material on side.
Baca Juga: Miliki 13 Paket Ganja, Dua Pria Ini Dituntut 8 Tahun BuiAkibat perbuatan mereka tersebut ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 700 juta lebih dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2018. Unsur tindak pidana lainnya, yakni kontraktor menelantarkan pekerjaan yang hingga habis masa kontrak pekerjaan baru 38 persen.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Adolof Bormasa yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek ke staf Reskrim perkembangan penyelidikan. “Oh, kasus itu nanti saya cek dulu ke penyidik. Banyak kasus sih, hanya saja saya harus cek dulu ke staf Reskrim,” ungkapnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan