Korupsi Proyek Alkes Buru, 3 Tersangka Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tiga tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
Ketiganya yaitu, Djumadi Sukadi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya, serta Ismail Umasugi, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adik kandung mantan Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 9 Januari 2024 hingga 28 Januari 2024 sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan setelah bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Buru menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (9/1).
Proyek Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp9.618.000.000,00 tersebut, oleh para tersangka diduga melakukan kerja sama untuk menguntungkan diri sendiri dengan merugikan negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp2.869.690.889,00 yang ditampung melalui rekening tersangka Atok Suwarto, Direktur CV Sani Medika Jaya.
Baca Juga: Nanulaita: Sam Layak Pimpin KONI MalukuKepala Seksi Penerangan Hu-kum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danari kepada wartawan dalam keterangan persnya mengungkapkan, tim bidang pidana khusus Kejati Maluku telah menerima berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan identitas tersangka yakni “IU”, “DS” dan “AS” terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru” ungkap Kasi Penkum.
Para tersangka telah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Januari 2024, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Juni hingga September 2021, dimana Ismail Umasugi, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan menandatangani kontrak pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen System Rp 9.6 milliar. Dalam waktu 9 hari, pengadaan alat kesehatan tersebut diselesaikan PT Sani Tiara Prima selaku penyedia.
Setelah pekerjaan selesai, pada November 2021 diajukan SPM untuk pencarian anggaran Rp9.6 milliar. Namun kondisi keuangan di Dinkes Buru mines sehingga pagu anggaran pengadaan 6 unit alat tersebut dijadikan hutang di tahun 2022.
Parahnya pada Maret 2022, Dinkes Buru kembali mengajukan SPM namun di dalam SPM sudah tidak tercantum PT Sani Tiara Prima selaku penyedia yang telah menyelesaikan pengadaan alat, tetapi tercantum nama CV Sani Medica Jaya yang kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp3.204.730.942.
Dari 9.6 milliar pengadaan alat kesehatan, Dinkes Buru baru membayar sebesar Rp3.2 milliar, sehingga 6.4 milliar masih menjadi hutang.
Umasugi juga menandatangani SPM dengan tujuan pencairan kepada CV Sani Medica Jaya senilai Rp3.204.730.942 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, atas kepentingan dari Djumadi selaku PPK yang mengakibatkan terjadi kesalahan pembayaran kepada pihak CV Sani Medica Jaya, yang bukan merupakan perusahaan yang melakukan perikatan dan kontrak kerja untuk pengadaan alat tersebut.
Ditahan Polisi
Sebelum ditahan Kejati Maluku, tiga tersangka ini juga ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Umasugi ditahan pada Kamis, 14 November 2024 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka
Adik kandung mantan Bupati Buru Ramly Umasugi, diketahui sebagai aktor utama kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen System senilai Rp9.6 milliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya di Mako Krimsus Polda Maluku, Kamis (14/11) mengungkapkan, Umasugi berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Selain Umasugi, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadý Sukadý alias Madi dan Direktur CV Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Setelah gelar perkara kasus ini Kita tetapkan dua ter-sangka, yakni PPK dan Kontraktor,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (9/10).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.869.690.889.
Soumena menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Djumadi Sukadi alias Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan KabupatenBuru yaikni, melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan.
“Tersangka Madi ini dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok mendistribusikan anggaran tersebut, untuk kepentingan pribadinya, untuk memuluskan kejahatan mereka. Tersangka membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menandatangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tutur Soumena.
Lanjut Soumena, tersangka Madi memasukkan rekening lain yaitu CV Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto dan bukan PT.Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak.
Tersangka Djumadi juga memerintahkan tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.
“Parahnya, uang pembayaran pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889 itu bukan digunakan sesuai peruntukan namun untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk tersangka Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya diperintahkan tersangka Madi untuk membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889. (S-26)
Tinggalkan Balasan