Korupsi Panca Karya tak Tuntas, Polisi Jangan Cari Alasan
AMBON, Siwalimanews – Hampir dua tahun kasus dugaan korupsi Panca Karya yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku tidak tuntas.
Kasus yang dilaporkan mantan Ketua Badan Pengawas Panca Karya, Rury Moenandar sejak tahun 2018 lalu jalan tempat. Penyidik beralasan perusahaan berplat merah itu tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), Hal inilah yang membuat polisi kesulitan menuntaskan kasus ini.
Menanggapi hal itu, Rury Moenandar mengecam pernyataan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, bahwa PD Panca Karya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP),
Menurutnya, PD Panca Karya memiliki SOP, bahkan SOP tersebut telah diserahkannya kepada pihak kepolisian, namun sangat disayangkan kasus ini justru tidak mengalami pengembangkan.
Menurut Moenandar, polisi jangan mencari-cari alasan PD Panca Karya tidak memiliki SOP tanpa melakukan tindakan hukum yang cepat dan tepat, padahal penyidik memiliki kewenangan penuh melakukan berbagai cara untuk bisa mendapatkan SOP tersebut.
Baca Juga: Polisi Masih Identifikasi Mayat Misterius di Hutan LehariMoenandar berpendapat, alasan PD Panca Karya tidak memiliki SOP adalah alasan yang mengada-ngada dan tak rasional.
“Menurut saya alasan Pak Kabid Humas ini tidak masuk akal dan tidak rasional. Masakan perusahaan daerah Panca Karya yang sudah berdiri lama itu tidak ada SOP. SOP PD Panca Karya itu seingat saya dan setahu saya, saya sendiri sudah menyerahkan dokumen-dokumen SOP itu. lalu alasan SOP tidak ada itu bagaimana?. Saya baca ini saya kesal,” tegas mantan Ketua Badan Pengawas Panca Karya ini.
Saat mendatangi kantor redaksi Siwalima, Selasa (1/12), mantan anggota DPRD Maluku ini menjelaskan, pernyataan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat tersebut sangatlah membingungkan masyarakat, mustinya penyidik Ditreskrimsus mengecek langsung apakah benar PD Panca Karya tidak memiliki SOP.
“Ini yang wajar-wajar saja masakah perusahaan PD Panca Karya tidak memiliki SOP?. Apa benar demikian. Karena saya ada pegang SOP,” kesalnya lagi.
Jika polisi tidak menemukan SOP yang dimintakan BPK maka ini patut dipertanyakan, karena SOP yang dibuat PD Panca Karya itu berasama-sama dengan BPKP.
“SOP itu dibuat dengan BPKP, jadi alasan SOP tidak ada, itu sangat tidak rasional,” tegasnya.
Moenandar menduga, ada oknum-oknum tertentu di PD Panca Karya yang sengaja tidak menyerahkan SOP itu. dan polisi juga diduga memperlambat penuntasan kasus ini.
Moenandar meminta, polisi serius dan sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini, karena sudah lama ditangani.
“Inikan kasus sudah dari tahun 2018 saya laporkan. Kasusnya sudah lama. jadi saya nilai alasan PD Panca Karya tidak memiliki SOP adalah alasan yang tidak rasional. Saya berharap pak Kapolda yang telah berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani kepolisian bisa melihat kasus ini dan bisa menuntaskannya,” tegasnya.
SOP Jadi Hambat
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak miliki Standar Operasional Prosedur (SOP), menjadi alasan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mampu menuntaskan dugaan korupsi di PD Panca Karya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kesulitan mengungkap dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik Pemprov Maluku itu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima Senin (30/11).
Roem menjelaskan, untuk mengusut kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyurati BPK untuk minta audit investigasi, namun auditor BPK minta sejumlah data dari penyidik.
“Data-data yang dimaksudkan diantaranya SOP perusahaan. Nah ini yang bikin sulit penyidik di sini. Setelah ditelusuri, ternyata Panca Karya itu tidak ada SOP perusahaan,” kata Roem.
Menurutnya, SOP perusahaan harus ada, karena itu mekanisme yang dilakukan auditor untuk melihat alur pelaksanan tugas siapa bertanggung jawab ke siapa. Semua itu tertera di SOP.
“Misalnya kapal naik docking lalu belum bisa lakukan pembayaran akhirnya dilakukan hutang, lalu kemudian ada juga setelah mereka lakukan pembayaran ada dapat fee dari perusahaan doking, namun fee itu tidak dimasukan ke kas perusahaan tapi diambil oleh pribadi. Dari hal ini auditor akan lihat ada SOP yang mengatur soal ini atau tidak,” jelas Kabid.
Roem mengaku, penanganan kasus korupsi di perusahaan milik daerah berbeda dengan perusahaan milik negara. Untuk penanganan kasus perusahaan milik daerah wajib meminta audit investigasi terlebih dahulu, agar auditor dapat menentukan simpul-simpul dari kasus tersebut.
Mandek
Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Panca Karya dilaporkan awal Maret 2018 lalu oleh Rury Moenandar saat menjabat Ketua Badan Pengawas Panca Karya. Dalam laporan tersebut dibeberkan sejumlah fakta penyimpangan yang berdampak pada kerugian Panca Karya saat dipimpin Afras Pattisahusiwa. Diantaranya, tunggakan biaya docking kepada Dok Perkapalan Waiyame sebesar Rp. 1.285.613.300 per 11 Juli 2018.
Biaya docking kapal merupakan salah satu biaya operasional yang dibiayai oleh subsidi angkutan pelayaran perintis, dan telah dibayarkan oleh Satker Perhubungan Darat Provinsi Maluku Kementerian Perhubungan. Namun anehnya, terjadi tunggakan biaya docking. Selain itu, diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Panca Karya.
Saat awal diusut, penyidik Ditreskrimsus gencar melakukan pemeriksaan. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Afras Pattisahusiwa yang saat itu menjabat Direktur Utama Panca Karya. Namum setelah itu, kasusnya seperti hilang ditelan bumi. (S-45)
Tinggalkan Balasan