AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara. Untuk mempercepat pe­ne­tapan tersangka proyek jalan milik Dinas PU yang menelan anggaran Rp7,2 miliar dari APBD Maluku tahun 2023, Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan un­tuk menghitung kerugian negara.

Koordinasi dilakukan untuk mendapat kepastian auditor terkait keterse­diaan waktu audit.

“Sementara kita koor­dinasikan dengan BPK, untuk proses audit,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan di Ambon, Senin (16/12).

Sembari menunggu waktu audit, pihaknya akan mempersiapkan se­jumlah dokumen, termasuk pemerik­saan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

“Di tahap penyidikan ini akan ada pemeriksaan lebih lanjut sambil koordinasi dengan BPK, “ jelasnya.

Baca Juga: Nyoblos 2 TPS, Posisi Ketua KPU Buru Terancam

Ditanya soal siapa saja yang akan diperiksa di tahap penyidikan ini, Ryan mengatakan, sebagian besar yang diperiksa pada tahap penye­lidikan dan sejumlah saksi tambahan lain.

Segera Minta Audit

Penyidik didesak segera meminta BPK atau BPKP untuk melakukan audit pekerjaan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Permintaan tersebut perlu dilaku­kan guna mempercepat proses pe­meriksaan perkara dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat.

Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty menjelaskan, dalam mene­tapkan tersangka kasus korupsi, penyidik tentu sangat berhati-hati.

Penyidik kata Corputty, harus memenuhi dua alat bukti ditambah dengan keyakinan guna mene­tapkan tersangka atas suatu kasus dugaan korupsi.

“Untuk menetapkan tersangka tentu penyidik harus hati-hati, agar tidak ada implikasi seperti praperadilan, maka alat bukti itu harus lengkap termasuk hasil audit kerugian negara,” ujar Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/12).

Dijelaskan untuk mendapatkan hasil audit kerugian negara penyidik tentu harus berkoor­dinasi dengan pihak BPK atau BPKP agar segera dilakukan audit.

Apalagi kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan maka  permintaan audit sudah harus dilakukan, sehingga auditor dapat melakukan audit.

“Mestinya penyidik sudah harus meminta BPK atau BPKP melakukan audit agar melengkapi berkas perkaranya,” jelasnya.

Corputty menegaskan hasil audit BPK atau BPKP tersebut nantinya dapat dijadikan salah satu bukti telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan proyek tersebut dan penyidik dapat menetapkan tersangka.

“Kita berharap penyidik segera menyurati BPK/BPKP untuk meminta dilakukan audit agar diketahui berapa besar kerugian dari pekerjaan itu dan dapat ditetapkan tersangka,” harapnya.

Bukti Terkuak

Diberitakan sebelumnya, bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak.

CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) perusahaan CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane.

“Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Sumber mengungkapkan, penyidik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Sayangnya siapa kontraktor tersebut, sumber enggan berkomentar lebih jauh.

Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).

Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan mengalami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud. “Belum diperiksa, infonya masih sakit, “jelas Kasubdit.

Sudah di Polisi

Pasca dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat ditingkatkan sta­tusnya dari penyelidikan ke penyidikan, polisi telah mengan­tongi nama sejumlah calon tersangka.

Informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber di Polda Maluku, Kamis (12/12), nama-nama calon tersangka yang diduga kuat miliki peranan dalam proyek jalan yang menguras anggaran daerah sebesar Rp7,2 miliar ini yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna  Anggaran (PA)  Ismail Usemahu.

Berikutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya (Kabid Bina Marga), Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direk­turnya Noviana  Pattirane, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin, dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan, Andarias A  Tronanawowoy.

Sumber yang enggan namanya dikorankan mengungkapkan, bukan saja 6 orang tersebut diatas, diduga ada sejumlah calon tersangka lainnya yang ikut berperan dan akan dijerat polisi.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/12) mengatakan, dari bukti permulaan yang didapatkan pihaknya menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Terkait dengan 6 calon tersangka yang mencuat dalam menangani proyek jalan ini, Soumena tak menapik.

Kata Soumena, semua yang bertanggung jawab dalam proyek ini akan diproses. “Siapa saja yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggung jawaban,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Soumena menambahkan, pihaknya akan melakukan audit perhitungan ierugian negara sebelum penetapan tersangka.

“Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negara dulu baru sampai ke tahap penetapan tersangka,” tuturnya.

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya, tak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Anehnya, dana jumbo yang bersumber dari APBD tahun 2023 itu  sudah dicairkan seluruhnya oleh Novi Pattirane pada 14 November tahun lalu, selaku Direktur Utama CV Jusren Jaya. Padahal, pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 53 persen saja.

Dengan beralihnya status kasus ke penyidikan, maka sudah dipastikan banyak pihak yang akan serius digarap polisi.

Diawali oleh konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen pejabat pelaksana teknis, kuasa pengguna anggaran, pemilik perusahaan dan juga pihak yang mengerjakan proyek bermasalah tersebut.

Sebagai kuasa pengguna anggatan, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proyek jalan tersebut.

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah. (S-10/S-20)