AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sudah melimpahkan berkas perkara korupsi eks Sek­da Kabupaten Buru, Ah­mad Assegaf dan mantan Ben­dahara Setda Buru, La Joni ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Dua tersangka dugaan ko­rupsi penyalahgunaan penge­lo­laan keuangan daerah Kabu­paten Buru tahun 2016-2018 yang me­rugikan negara Rp.11.112.399.000 itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atas nama Ahmad Assegaf dan La Joni Ali,” kata Kepala Seksi Penuntuttan Kejari Ambon, Achmad Attamimi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/8).

Pelimpahan tersebut meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa barang bukti, serta dak­waan. “Jadi selain berkas, kita juga serahkan barang bukti berupa SPPD Sekretariat Kabupaten Buru Tahun 2016-2018, ada beberapa dokumen terkait penge­lolaan keuangan dae­rah,” ujarnya.

Selain itu tambah Atamimi, pihak­nya juga menyerahkan barang bukti be­rupa uang sebesar Rp 2.216. 300.000. “Jadi uang itu sudah dise­torkan ke rekening penampungan rekening milik pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun, Terdakwa Narkoba Pasrah

Pelimpahan berkas perkara mantan sekda dan mantan bendahara Buru itu dilakukan  sekitar pukul 02.00 WIT di Pengadilan Negeri Ambon.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan. Penetapan Ah­mad Assagaff dan La Joni sebagai ter­sangka oleh pe­nyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh peng­awas internal (Irwasda) dan Propam.

“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berda­sarkan alat bukti maka keduanya dite­tapkan sebagai tersangka,” ujar Direk­tur Kriminal Khusus (Dirkrim­sus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko San­toso kepada wartawan, Rabu (29/7).

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)