Korupsi Eks Sekda Buru Cs Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sudah melimpahkan berkas perkara korupsi eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112.399.000 itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atas nama Ahmad Assegaf dan La Joni Ali,” kata Kepala Seksi Penuntuttan Kejari Ambon, Achmad Attamimi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/8).
Pelimpahan tersebut meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa barang bukti, serta dakwaan. “Jadi selain berkas, kita juga serahkan barang bukti berupa SPPD Sekretariat Kabupaten Buru Tahun 2016-2018, ada beberapa dokumen terkait pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain itu tambah Atamimi, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.216. 300.000. “Jadi uang itu sudah disetorkan ke rekening penampungan rekening milik pengadilan,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Aru Ciduk Bandar TogelPelimpahan berkas perkara mantan sekda dan mantan bendahara Buru itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIT di Pengadilan Negeri Ambon.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan. Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh penyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.
“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Rabu (29/7).
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan