Korupsi, Eks KCP Pos Werinama Dihukum 3 Tahun

AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum terdakwa Akil Lahmady dengan pidana 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp200 juta.
Eks Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Werinama, Seram Bagian Timur ini terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana PT. Pos Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2023.
Vonis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Rahmat Selang didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samin dan Paris Edward dan berlangsung di PN Tipikor Ambon, Rabu (12/2).
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Baca Juga: Korupsi Ruas Jalan Danar-Tetoat Usemahu akan Diperiksa Lagi“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan Pidana Penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 Subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Rahmat Selang
Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum terdakwa membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 398.467.680,-.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 398.467.680 subsider 1 tahun kurungan,” tambah Hakim Rahmat Selang
Sementara terkait barang bukti majelis hakim menyatakan dengan sependapat dengan JPU Kejati Maluku, Rosali Afifudin cs.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa Akil Lahmady menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan