AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD, Yohanis Erupley, dihukum 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Tutuwawang tahun anggaran 2017-2019.

Vonis terhadap terdakwa itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (23/10) yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Yohanis Laritmas dan JPU Kejari MBD Raymond Hendriksz.

“Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada terdakwa Yohanis Erupley selama 4 tahun, “ucap Hakim Selang.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.487.713.404 dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana badan satu tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang  Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum, ” jelas Hakim Selang.

Baca Juga: Bito Temmar Yakin Ditangan Boy Poli, Tanimbar akan Pulih

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari MBD yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa yang bertindak sebagai kepala desa dalam mengelola ADD dan DD dikelola secara sepihak, yang mana Desa Tutuwawang menerima DD dari pemerintah tahun 2017 sebesar Rp 1.280.768.384, kemudian tahun 2018 Rp1.201.450.064 dan tahun 2019 Rp1.296.440.937.

Pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 sampai 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara. Bahwa kemudian perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Terdakwa Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang, dengan Pengelola Keuangan Desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program kegiatan Desa Tutuwawang tidak direaliasikan atau dipakai tidak sesuai dengan ketentuan  yang ada dalam RAB.

Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa Tutuwawang  dalam fakta persidangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up. Dari hasil temuan, terdapat Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000. Terdapat Belanja fiktif Senilai Rp. 522.844.242,-, (Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat,  Belanja Pemberdayaan Masyararkat). Terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000. Terdapat Pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696.Terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara milyaran rupiah.(S-29)