AMBON, Siwalimanews – Dijadwalkan hari ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Ismail Use­­-mahu, diperiksa polisi  dalam kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat. Usemahu mestinya di­perik­sa Rabu (4/12) lalu ber­sa­ma Bendahara Eden Lik­lik­watil dan ketua tim pe­neliti pelaksana kontrak, Richard Sopa­mena, na­mun mangkir dengan alas­an masih di luar daerah.

Sebagai Kuasa Peng­guna (KPA) Ismail dinilai mengetahui pro­yek jalan yang me­nelan ang­garan dae­rah sebe­sar Rp7.2 mi­liar.

Selama tiga hari melakukan penge­cekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil mene­mu­kan sejumlah sumber masalah di proyek jalan tersebut.

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.

Baca Juga: Jaksa Jerat Pemilik Narkoba 5 Tahun Bui

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menje­laskan, bukti korupsi tersebut ditemukan saat penyidik turun langsung ke lokasi proyek jalan tersebut berada.

Karenanya, dia memastikan bakal meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, se­telah memeriksa Ismail Usemahu.

“Setelah melewati sejumlah rangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga cek fisik, kasus ini akan segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Kita sementara siapkan semua untuk proses gelar nanti, sebenarnya bisa secepatnya, namun penyidik harus berhati-hati agar langkah yang diambil tidak cacat hukum,” tegas,“dia.

Bukti Korupsi Kuat

Akademisi Hukum Unpatti, Re­mon Supusepa mengatakan, proses penyidikan suatu kasus korupsi biasanya dilakukan secara bertahap mulai pengumpulan data dan kete­rangan hingga pemerik­saan saksi.

Namun, jika dalam kasus pekerjaan proyek, penyidik dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengujinya sejauh mana proyek tersebut dikerjakan.

“Pemeriksaan lapangan itu memang dapat dilakukan terhadap proyek seperti jalan, jembatan maupun proyek lain dan itu harus dilakukan sebagai bahan bukti,” ungkap Supusepa kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Sabtu (7/12).

Dijelaskan, dalam pemeriksaan lapangan penyidik tentu akan me­lihat semua hal yang sebe­lumnya ada dalam pemeriksaan saksi guna memperkuat keyakinan penyidik.

Dalam konteks jalan Danar-Tetoat, Supusepa menegaskan jika terdapat proyek yang belum tuntas atau tidak sesuai dengan kontrak, maka indikasi penyimpanan telah ada. “Kalau memang ada yang tidak beres maka indikasi itu ada dan harus ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegas Supusepa.

Menurutnya, Direskrimsus harus berani untuk meningkatkan status jika sudah ada dua alat bukti yang cukup termasuk hasil audit BPKP. Penyidik tidak boleh lamban dalam penetapan tersangka, sebab proses peradilan pidana sangat bersentuhan dengan kepastian hukum yang wajib dikedepankan penyidik. “Prinsipnya kalau sudah ada dua alat bukti maka harus penetapan tersangka dan itu wajib,” terangnya.

Ada Ketidakberesan

Terpisah, aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa menilai pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik merupakan langkah untuk memastikan adanya ketidakberesan dalam pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat.

Langkah tersebut juga bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat keyakinan dari penyidik sebelum menetapkan tersangka.

“Penyidik tentu ingin memastikan kasus ini memang benar-benar tidak beres sekaligus menjadi bukti kuat bagi proses penyidikan,” jelasnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (7/12).

Aipassa meyakini pasca pemeriksaan lapangan tersebut, penyidik harus segera menetapkan tersangka apalagi ada indikasi kuat proyek tersebut gagal

Diminta Kooperatif

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta, pejabat Dinas PU kooperatif, jika dipanggil untuk diperiksa terkait proyek jalan Danar-Tetoat.

Benhur menyambut baik lang­kah cepat Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan on the spot di lokasi pekerjaan ruas jalan Danar-Tetoat.

“Tentu kami mengapresiasi langkah Ditreskrimsus untuk turun dan melihat kondisi proyek disana, sebab masyarakat disana mengeluh terkait pekerjaan jalan itu,” ujar Benhur.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Maluku tidak boleh hanya sampai pada tahap on the spot saja tetapi ha­rus diikuti dengan pemanggilan se­mua pihak. “Semua pihak yang terlibat harus dipanggil pasca on the spot itu agar kasus ini segera rampung,” tegasnya.

Benhur pun mengingatkan semua pejabat di lingkungan Dinas PU Maluku untuk kooperatif dalam mendukung proses penye­lidikan dan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Apalagi anggaran telah dicairkan seratus persen tetap pekerjaan tidak tuntas artinya ada pelang­garan hukum yang terjadi dan harus diusut hingga tuntas.

“Siapapun yang dipanggil wajib kooperatif dan datang memberikan keterangan untuk membantu polisi mengungkapkan kasus ini,” terangnya.

Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan  pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai keten­tuan PHO dilakukan setelah pe­kerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-10/S-20)