AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu tahun 2012-2017 dengan tersangka Sabah Maka­tita segera masuk Pengadilan Tipikor Ambon.

Setelah hampir empat bulan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya berkas perkaranya di­rampungkan pihak Kejari Ambon.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy mengata­kan, pekan ini kasus tersebut di­limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Marasabessy memastikan, da­lam waktu dekat berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk ke­pentingan persidangan di Peng­adilan Tipikor Ambon.

“Insya Allah sebelum tanggal 9 kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang,” jelas Marasabessy kepa­da Siwalima, Senin (2/11).

Baca Juga: Keterangan Saksi Beratkan Eks Sekda Buru

Kata Marasabessy, penyidik sudah merampungkan berkasnya be­berapa hari lalu. Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penahanan terhadap tersangka.

“Kami sudah menganggap ber­kasnya sudah lengkap,” katanya.

Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, Ka­bupaten Maluku Tengah Sabah Makatita telah ditahan sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan korup­si dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10) lalu.

Ia digiring ke Rutan klas II A Ambon menggunakan mobil tahanan nomor DE 8493 AM pada pukul 11.46 WIT, setelah menjalani pemeriksaan.

“Tersangka tahan di Rutan Ambon selama 20 hari, sesudah itu berkas kita limpahkan ke penga­dilan,” jelas Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada Siwalima di kantornya.

Santoso memastikan, segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Selain tersangka, jaksa juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 83 berkas. Berkas-berkas itu diantaranya dokumen-dokumen terkait kegiatan dana DAK, Bansos, dana BOS dan BSM.

Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai ber­tanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.

“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga meng­akibatkan muncul kerugian ne­gara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).

Tersangka dijerat pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-49)