Korupsi Dana BOS Leihitu Segera Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu tahun 2012-2017 dengan tersangka Sabah Makatita segera masuk Pengadilan Tipikor Ambon.
Setelah hampir empat bulan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya berkas perkaranya dirampungkan pihak Kejari Ambon.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy mengatakan, pekan ini kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Marasabessy memastikan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Insya Allah sebelum tanggal 9 kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang,” jelas Marasabessy kepada Siwalima, Senin (2/11).
Baca Juga: Keterangan Saksi Beratkan Eks Sekda BuruKata Marasabessy, penyidik sudah merampungkan berkasnya beberapa hari lalu. Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penahanan terhadap tersangka.
“Kami sudah menganggap berkasnya sudah lengkap,” katanya.
Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah Sabah Makatita telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10) lalu.
Ia digiring ke Rutan klas II A Ambon menggunakan mobil tahanan nomor DE 8493 AM pada pukul 11.46 WIT, setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka tahan di Rutan Ambon selama 20 hari, sesudah itu berkas kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada Siwalima di kantornya.
Santoso memastikan, segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Selain tersangka, jaksa juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 83 berkas. Berkas-berkas itu diantaranya dokumen-dokumen terkait kegiatan dana DAK, Bansos, dana BOS dan BSM.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-49)
Tinggalkan Balasan