AMBON, Siwalimanews Diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2020 hingga 2023, Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinussa alias LP, dijebloskan ke penjara.

Lona Parinusa ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain Parinussa, Kejari Ambon juga menetapkan bendahara dan mantan bendahara SMP 9, yakni Mariance Latumeten (ML) dan Yuliana Puttileihalat (YP) sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga ASN di SMPN 9 Ambon itu ditahan di Rutan Perempuan Ambon.

Kajari Ambon Ardiansyah usai melakukan penahanan kepada ketiga tersangka menjelaskan, dalam kasus ini Kejari Ambon telah melakukan upaya hukum berupa jemput paksa, terhadap Kepsek SMPN 9 Lona Parinussa.

Langkah itu dilakukan, karena yang bersangkutan sudah 3 kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak pernah hadir.

Baca Juga: Lewerissa Dorong Penguatan Keamanan Teritorial Maluku

“Hari ini kita lakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa dengan membawanya ke Kejari Ambon untuk segera menuntaskan proses penyidikan yang ditangani,” ucap Kajari.

Saat dilakukan upaya panggil paksa kata Kajari, status Parinusa masih berupa saksi. Namun setelah melalui pemeriksaan dan dikolaborasikan dengan berbagai keterangan lain serta alat bukti, maka penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan Latumeten dan Putilehalat.

“Saat dilakukan jemput paksa, Parinussa masih berstatus saksi. Kemudian kita periksa setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka kemudian diikuti dengan saudara ML dan YP,” beber Kajari.

Menurut kajari, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pengelolaan dana BOS tahun 2020 hingga 2023 tidak melibatkan pihak lain.

Dimana pada tahun 2020 SMPN 9 menerima alokasi dana BOS dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 miliar dan di tahun 2021 sebesar Rp1,5 miliar kemudian tahun 2022 Rp1,4 miliar dan di tahun 2023 sebesar Rp1,5 miliar.

“Setelah diperiksa dan juga bukti surat dan dokumen lainnya, ditemukan fakta, bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMPN 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh Parinussa, YP dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” beber kajari.

Selain itu lanjut kajari, dari kurun waktu tahun 2020 sampai 2023, adanya kekurangan pertanggungjawaban berupa pengeluaran belanja fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah.

“Kegiatan atau belanja yang tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban bukti yang sah dan tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.862.769.063,” urai Kajari.

Para tersangka ini kata kajari, dikenakan pasal primair yakni pasal 2 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, pasal subsider yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka, ditahan di Rutan Perempuan Ambon selama 20 hari kedepan. Adapun alasan ketiganya ditahan, karena ditakutkan ketiganya akan melarikan ataupun menghilangkan barang bukti.

“Ketiganya kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini guna kepentingan penyidikan,” ucap Kajari.

Pantauan Siwalimanews di Kajari Ambon, tersangka Lona Parinussa tampak hadir ditemani oleh suami saat dihadirkan oleh penyidik Kejari Ambon, ia mengenakan kemeja warna merah motif kotak-kotak.

Parinussa dihujani puluhan pertanyaan oleh tim penyidik di ruangan Kasi Intel. Sementara Bendahara baik ML maupun YP diperiksa secara terpisah di lantai II kantor Kejari Ambon.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dan proses jumpa pers, ketiganya kemudian dikawal oleh jaksa menuju mobil tahanan Kejari Ambon sekitar pukul 18.45 WIT, dengan menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan.(S-29)