Korupsi BRI Mandek, PAMA Serunduk Kejati Maluku
AMBON, Siwalimanews – Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) menyeruduk Kantor Kejati Maluku memprotes penanganan kasus dugaan korupsi BRI Ambon dan BRI Namlea yang sampai hari ini tak jelas.
Ketidakjelasan penanganan itu membuat PAMA menuding dugaan kerja sama pihak Kejati Maluku dengan oknum-oknum tertentu untuk memperlambat penanganan kasus tersebut.
Tudingan itu disampaikan saat PAMA sata menggelar demonstrasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/1).
Koordinator Lapangan PAMA, Adin Lapandewa kepada Siwalima di sela sela demonstrasi berlangsung meminta, Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini, karena terkesan tidak ada perkembangannya.
“Kami hadir di Kantor Kejati Maluku untuk meminta Kepala Kejati segera mempresure kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif dengan modus nasabah topeng pada BRI unit Ambon Kota dan BRI cabang Namlea, Kabupaten Buru,” pintanya.
Baca Juga: Polsek Baguala Amankan 500 Liter SopiKata dia, selama ini tidak ada alasan yang pasti dari pihak Kejati terkait penanganan kasus BRI ini, sehingga kasus kasus tersebut seakan tak ada perkembangannya .
“Kami menduga jangan sampai ada sesuatu sehingga masalah BRI Ambon dan BRI Namlea ini tak di presure secara baik, sebab sudah terjadi kongkalikong antara pihak Kejati dan Bank BRI Ambon dan Namlea,” duganya
Usai orasi, pihak PAMA juga membacakan poin tuntutan mereka dan mengancam akan melanjut demonstrasi di Kejagung jika masalah BRI Ambon dan Namlea tak kunjung tuntas.
Adapun tuntutan mereka yaitu, satu, mendesak Kejati Maluku untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI Unit Namlea dan Unit Ambon
Dua, mendesak Kejati Maluku untuk transparan kepada publik terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI Unit Namlea dan Unit Ambon.
Tiga PAMA memberikan deadline waktu 1 bulan untuk pihak Kajati Maluku dalam mengusut tuntas ini sejak unjuk rasa ini dilakukan. Jika dalam waktu 1 bulan tidak ada progress yang signifikan, maka PAMA akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pressure kasus ini di Kejaksaan Agung.
Tak Main-main
Menanggapi pernyataan sikap PAMA, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menegaskan soal penanganan perkara Kejati Maluku tidak pernah main main. Menurutnya bukan tanpa sengaja melainkan akibat lambatnya perhitungan kerugian Negara oleh BPKP maka pihaknya juga terkena imbas.
“Apa yang adik-adik sampaikan terkait kasus BRI Ambon dan Namlea ini kami tegaskan kami tidak main main. Kami juga objektif. Untuk kasus BRI ini, ratusan saksi telah kami periksa namun kita terhambat akibat perhitungan kerugian negara yang tengah dihitung oleh BPKP Maluku,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya sementara menunggu hasil audit kerugian negara kasus ini dari BPKP Maluku.
“Sifatnya kami menunggu hasilnya. Jika sudah ada baru kami bisa menentukan siapa- siapa yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Kami bukan menghambat namun ada kendala yang memang membuat sehingga semuanya terlambat. Jika tak keberatan silahkan cek di BPKP, sejauhmana perhitungan kerugian negara yang mereka lakukan,” beber Ardy. (S-26)
Tinggalkan Balasan