AMBON, Siwalimanews – Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) menyeru­duk Kantor Kejati Maluku memprotes penanganan ka­sus dugaan korupsi BRI Am­bon dan BRI Namlea yang sampai hari ini tak jelas.

Ketidakjelasan penanga­nan itu membuat PAMA menuding dugaan kerja sama pihak Kejati Maluku dengan oknum-oknum tertentu un­tuk memperlambat penanga­nan kasus tersebut.

Tudingan itu disampaikan saat PAMA sata menggelar demon­strasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/1).

Koordinator Lapangan PAMA, Adin Lapandewa kepada Siwalima di sela sela demonstrasi berlang­sung meminta, Kejati Maluku untuk se­gera menuntaskan kasus ini, karena terkesan tidak ada perkem­bangan­nya.

“Kami hadir di Kantor Kejati Maluku untuk meminta Kepala Kejati segera mempresure kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif dengan modus nasabah topeng pada BRI unit Ambon Kota dan BRI cabang Namlea, Kabupaten Buru,” pintanya.

Baca Juga: Polsek Baguala Amankan 500 Liter Sopi

Kata dia, selama ini tidak ada alasan yang pasti dari pihak Kejati  terkait penanganan kasus BRI ini, sehingga kasus kasus tersebut seakan tak ada perkembangannya .

“Kami menduga jangan sampai ada sesuatu sehingga masalah BRI Ambon dan BRI Namlea ini tak di presure secara baik, sebab sudah terjadi kongkalikong antara pihak Kejati dan Bank BRI Ambon dan Namlea,” duganya

Usai orasi, pihak PAMA juga membacakan poin tuntutan mereka dan mengancam akan melanjut demonstrasi di Kejagung jika masalah BRI Ambon dan Namlea tak kunjung tuntas.

Adapun tuntutan mereka yaitu, satu, mendesak Kejati Maluku untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI Unit Namlea dan Unit Ambon

Dua, mendesak Kejati Maluku untuk transparan kepada publik terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI Unit Namlea dan Unit Ambon.

Tiga PAMA memberikan deadline waktu 1 bulan untuk pihak Kajati Maluku dalam mengusut tuntas ini sejak unjuk rasa ini dilakukan. Jika dalam waktu 1 bulan tidak ada progress yang signifikan, maka PAMA akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pressure kasus ini di Kejaksaan Agung.

Tak Main-main

Menanggapi pernyataan sikap PAMA, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menegaskan soal penanganan perkara Kejati Ma­luku tidak pernah main main. Menu­rutnya bukan tanpa sengaja melain­kan akibat lambatnya perhitungan kerugian Negara oleh BPKP maka pihaknya juga terkena imbas.

“Apa yang adik-adik sampaikan terkait kasus BRI Ambon dan Namlea ini kami tegaskan kami tidak main main. Kami juga objektif. Untuk kasus BRI ini, ratusan saksi telah kami periksa namun kita terhambat akibat perhitungan kerugian negara yang tengah dihitung oleh BPKP Maluku,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya sementara menunggu hasil audit kerugian negara kasus ini dari BPKP Maluku.

“Sifatnya kami menunggu hasil­nya. Jika sudah ada baru kami bisa me­nentukan siapa- siapa yang terli­bat dalam kasus-kasus tersebut. Kami bukan menghambat namun ada ken­dala yang memang membuat sehingga semuanya terlambat. Jika tak keberatan silahkan cek di BPKP, sejauhmana perhitungan kerugian negara yang mereka lakukan,” beber Ardy. (S-26)