Korupsi ADD-DD, Raja & Sekneg Sirisori Disidangkan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardy membeberkan peran Raja Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa dan Sekretarisnya M Taha Tuhepaly di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (27/10).
Raja dan Sekneg Sirisori Islam diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 dan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp581.826.060.
JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Nanang
menyebutkan, kegiatan-kegiatan dalam APBNegeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 berupa, pembayaran fisik kegaiatan pembangunan yang terjadi mark-up, terjadi kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif, serta anggaran sisa pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah dan pembangunan drainase diserahkan kepada Eddy Pattisahusiwa.
“Seharusnya dana-dana tersebut harus dimasukan ke dalam rekening kas negeri untuk dijadikan sebagai SILPA dalam APBD tahun berikutnya,” ungkap JPU.
Baca Juga: Lagi, Jaksa Garap Lima Saksi jalan InamosolTak hanya itu, selaku Kepala Pemerintahan Terdakwa Eddy juga membuat laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBNegeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 yang dilengkapi dengan bukti-bukti kwitansi, kwitansi penerimaan dan nota nota belanja yang tidak benar atau yang tidak diakui keabsahannya.
“Jadi pertanggung jawaban dibuat seakan akan kegiatan sudah sesuai dengan realisasi yang ada di APBNegeri dan sesuai RAB, tetapi terjadi mark up,”urainya.
Akibat dari pengelolaan keuangan yang berasal dari DD dan ADD tahun 2018 dan 2019 dalam realisasi penggunaannya yang tidak benar, telah memperkaya diri KPN Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan Sekretaris M Taha Tehupaly selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), dan selaku koordinator PPKD atau memperkaya koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 581.826.060.
Kerugian diperoleh berdasarakan pemeriksaan ahli konstruksi pekerjaan fisik kegiatan pembangunan dari Poltek Ambon Willem Gaspersz dimana terdapat selisih harga dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD sebesar Rp. 366.486.050.
Selanjutnya terjadi kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif yang bersumber dari ADD sebesar Rp53.350.000 dan sisa anggaran pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah, pembangunan drainase yang diserahkan oleh Halek Sanaky, Rays Walli, dan Fadilla Pattisahusiwa kepada terdakwa Eddy sebesar Rp 161.990.430.
Dikatakan, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (S-10)
Tinggalkan Balasan