AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardy membeberkan peran Raja Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa dan Sekre­tarisnya M Taha Tuhepaly di Peng­adilan Tipikor Ambon, Kamis (27/10).

Raja dan Sekneg Sirisori Islam diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Siri­sori Islam tahun 2018 dan 2019 dan meng­akibatkan negara me­ng­alami kerugian se­besar Rp581.826.060.

JPU saat membaca­kan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Nanang

menyebutkan, kegiatan-kegiatan dalam APBNegeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 berupa, pem­bayaran fi­sik kegaiatan pembangu­nan yang ter­jadi mark-up, terjadi kekurangan dan kelebihan pemba­yaran insentif, serta anggaran sisa pembangunan badan jalan, rabat beton, talud pena­han ta­nah dan pembangunan draina­se di­serahkan kepada Eddy Pattisahusiwa.

“Seharusnya dana-dana tersebut harus dimasukan ke dalam rekening kas negeri untuk dijadikan sebagai SILPA dalam APBD tahun berikut­nya,” ungkap JPU.

Baca Juga: Jaksa Harus Transparan

Tak hanya itu, selaku Kepala Pemerintahan Terdakwa Eddy juga membuat laporan pertanggungja­waban realisasi pelaksanaan APB­Ne­geri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 yang dilengkapi dengan bukti-bukti kwitansi, kwitansi penerimaan dan nota nota belanja yang tidak benar atau yang tidak diakui ke­absahannya.

“Jadi pertanggung jawaban dibuat seakan akan kegiatan sudah sesuai dengan realisasi yang ada di APBNegeri dan sesuai RAB, tetapi terjadi mark up,”urainya.

Akibat dari pengelolaan ke­uangan yang berasal dari DD dan ADD tahun 2018 dan 2019 dalam realisasi penggunaannya yang ti­dak benar, telah memperkaya diri KPN Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa selaku pemegang kekuasaan penge­lolaan keuangan desa dan Sekretaris M Taha Tehupaly selaku koordi­nator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), dan selaku koordinator PPKD atau memperkaya koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekono­mian negara sebesar Rp 581.826.060.

Kerugian diperoleh berdasarakan pemeriksaan ahli konstruksi peker­jaan fisik kegiatan pembangunan dari Poltek Ambon Willem Gaspersz dimana terdapat selisih harga dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD sebesar Rp. 366.486.050.

Selanjutnya terjadi kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif yang bersumber dari ADD sebesar Rp53.350.000 dan sisa anggaran pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah, pem­bangunan drainase yang diserahkan oleh Halek Sanaky, Rays Walli, dan Fadilla Pattisahusiwa kepada ter­dakwa Eddy sebesar Rp 161.990.430.

Dikatakan, perbuatan para terdak­wa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tin­dak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (S-10)