AMBON, Siwalimanews – Anak tiri yang menjadi korban perkosaan ayahnya menangis di persidangan, saat menceritakan peristiwa memilukan yang menimpanya.

Korban sengaja dihadirkan oleh jaksa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/7). Terdakwa perkosaan Ananias Lawalata alias Is juga terlihat meneteskan air mata mendengarkan penuturan anak tirinya itu.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Felix R. Wuisan itu mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yakni saksi korban, ibu korban dan tante korban.

Korban menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya, bermula saat dirinya pulang sekolah. Sampai di rumah terdakwa geram atas sikap korban tanpa alasan yang jelas.

“Saya baru pulang sekolah, lalu dia marah-marah ke saya,” kata korban.

Baca Juga: Jaksa: Jampidsus Pending Korupsi Dana MTQ Bursel

Selanjutnya, terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke kamar mengikutinya. Sampai di situ, korban diancam dan menyuruh untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Kalau kamu cerita ke orang, saya keluarkan dari rumah, karena kamu marga lain dari saya,” ucap korban menirukan perkataan terdakwa waktu itu sambil terisak.

Korban mengaku, terdakwa terus melakukan hal tersebut ketika rumah sepi.

Korban telah menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tapi ibunya hanya diam melihat kelakuan suaminya kepada anaknya itu. Dia takut karena suaminya (terdakwa) menafkahi mereka, juga menanggung biaya kuliah korban. “Saya bilang ke mama, tapi mama tidak berbuat apa-apa,” kata korban.

Korban pun memilih menceritakan hal tersebut kepadanya tantenya. Tantenya geram dengan perbuatan bejat terdakwa. Ia lalu mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.

Lawalata melakukan perbuatan bejatnya berulang kali kepada anak tirinya sejak tahun 2013 hingga 2017. Ketika istri atau ibu dari anak tirinya itu tidak sedang berada di rumah.

Korban disetubuhi sejak ia berusia 12 tahun hingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMA, terdakwa masih merupaya menyetubuhi korban.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi di rumahnya di Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam hukuman dengan pasal 285 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang itu digelar secara online. Terdakwa didampingi pansehat hukumnya, Alfred Tutupary. Setelah mendengarkan dakwaaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Cr-1)