AMBON, Siwalimanews – Korban penganiayaan di Kantor PDAM Ambon Zulkarnain Tomiah meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease segera menindaklanjuti putusan preperadilan kasus yang menimpanya.

Dalam putusan praperadilan Nomor: 01/Pra. Pid/2025/PN.Amb, hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan mengabulkan pemohon untuk sebagian dan lain sebagainya.

Olehnya Tomiah meminta kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut.

“Saya minta pihak polresta segera melaksanakan putusan pengadilan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (6/2).

Untuk diketahui, dua karyawan PDAM Tirta Yapono berinisial RP dan WP tega mengeroyok rekan kerjanya berinisial ZT di dalam kantor tersebut belum lama ini.

Baca Juga: Terbukti Perkosa, Wanita Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

Pengeroyokan ini dipicu dari cekcok antara korban dan kedua pelaku soal meteran pelanggan.

“Dua karyawan PDAM melakukan kekerasan bersama terhadap seorang rekan kerjanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Ambon Lessy, AKP Muhammad Ainul Yakin Senin (28/10).

Pengeroyokan itu terjadi di dalam Kantor PDAM Tirta Yapono di Jalan Slamet Riyadi, Kecama­tan Sirimau, Ambon, Jumat (25/10) sekitar pukul 08.45 WIT.

Awalnya, korban ZT mengem­balikan meteran pelanggaran kepada rekan kerjanya berinisial DV. DV lalu menyerahkan meteran itu ke salah satu pelaku berinisial WP.

Pada saat WP mengembalikan meteran ke korban ZT. Ainul menyebut WP pun meminta korban laporan berita acara atas meteran tersebut.

Namun permintaan WP membuat korban keberatan hingga keduanya terlibat cekcok.

“Saat WP meminta laporan berita acara dari meteran yang dimaksud, namun korban menjawab bahwa bukan dirinya yang bertanggung jawab karena hanya bagian dari tim,” jelas Ainul.

Saat WP dan korban terlibat cekcok, pelaku RP lalu ikut dalam keributan tersebut. Kedua pelaku lantas mengeroyok korban hingga babak belur.

“Karena merasa emosi, WP dan RP kemudian mencekik korban, menarik korban dengan kasar hingga mengalami luka lecet di leher, lecet di lengan kanan dan lecet pada bibir serta terasa sakit,” paparnya.

Atas kejadian tersebut korban pun mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna melapor. (S-25)