KOPRI Desak Polres Tahan Anak eks Pimpinan DPRD
BULA, Siwalimanews – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) mendesak pihak polres untuk segera menahan anak eks pimpinan DPRD Seram Bagian Timur berinisial SAR.
“Polres untuk segera menahan pelaku kasus seksual atau rudapaksa yang dilakukan oleh anak mantan pimpinan DPRD SBT berinisial SAR, kata Ketua Kopri SBT Ramla Rumalean kepada wartawan di Kota Bula, Selasa (7/1).
Ia menyebut SAR diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak yang masih dibawah umur berlangsung di Perumahan Pendopo Kota Bula, Desa Bula, Kecamatan Bula pada 1 September 2024.
“Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres SBT pada 24 Desember 2024 lalu, namun tindak lanjut penanganan kasus ini belum jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti langkah Polres SBT yang dinilai lamban dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Jaksa Klaim Kasus Ruko Pasar Mardika Masih Lidik“Kami pengurus KOPRI meminta Polres SBT untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Karena dari awal kami melapor itu tanggal 24 Desember 2024 sampai pada saat ini atau dua hari yang lalu baru dikeluarkan surat panggilan terhadap saksi,” tandasnya.
Ia menjelaskan, langkah yang diambil untuk demi menyelamatkan terhadap perempuan dan anak, agar tidak menjadi korban kasus kekerasan seksual dengan pelaku yang sama.
“Pelaku ini banyak kasusnya misalkan ada penyelidikan lebih lanjut. Kami dari Kopri juga ikut serta dalam kasus ini agar menegaskan Polres untuk segera menyelesaikan kasus ini, “ ungkapnya
Pihaknya juga mendesak Polres SBT secepatnya menahan SAR dan menghukum yang bersangkutan untuk mencegah adanya korban berikutnya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, jumlah korban dari pelaku bejat ini tidak cuma satu, tetapi kasusnya sengaja disembunyikan dan mereka takut untuk melapor,” jelasnya. (S-27)
Tinggalkan Balasan