NAMLEA, Siwalimanews – Koperasi Produsen Simpang 3 Darmabuana, Desa Pasir Putih, menjalin kemitraan dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Iqra Buru.

Selain Uniqbu, koperasi ini juga bermitra Koperasi Mandiri Al’Burujj Namlea, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku.

Kemitraan yang telah dibangun itu ditandai dengan perjanjian kerjasama dengan tiga mitranya di Namlea, pada Selasa sore (21/5).

Manajer Koperasi Simpang 3 Darmabuana, Darmawati menjelaskan kerjasama ini adalah sebagai langkah awal untuk pengembangan koperasi dan memperluas akses dengan pihak terkait.

“Kedepan kemitraan terus dibangun,  dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi dan memperluas jaringan kemitraan dengan yang lain,” ungkap Darmawati.

Baca Juga: Ini Alasan Latuconsina Calonkan Diri di Pilkada Maluku

Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Uniqbu, Abdussabar Polanunu, merespon baik kerjasama itu karena memberikan dampak positif bagi fakultas dalam implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau I, Abdullah Alkatiri mengapresiasi upaya koperasi dalam menjalankan kerjasama.

“Instansinya juga sangat terbantu  dengan kemitraan tadi, dalam rangka  kegiatan monitoring dan pengawasan oleh pihak dinas di lapangan,” kata Alkatiri.

Sedangkan Ketua Koperasi Produsen Al Buruuj Usaha Mandiri, Junaid Payapo menambahkan kerjasama ini akan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan kedua koperasi, terutama dalam sektor usaha perikanan.

“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan sangat membantu dalam distribusi hasil perikanan dari Kabupaten Buru Selatan ke Kabupaten Buru, begitu pula sebaliknya,” jelasnya.

Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Uniqbu Muhammad Ikbal Zakariah menyatakan  kerjasama itu adalah langkah awal yang perlu dilakukan oleh pihak koperasi.

“Selain kerjasama dengan akademisi, birokrasi, dan koperasi lain, langkah selanjutnya yang sangat penting adalah dengan memperluas jaringan kemitraan dengan pihak swasta, khususnya perusahaan-perusahaan yang terkait dengan usaha koperasi,” urainya.(S-15)