Konsultan Pengadaan Kapal SBB Praperadilan Ditreskrimsus
AMBON, Siwalimanews – Konsultan proyek pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Fahried mengajukan praperadilan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon.
Fahried ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama dengan 7 tersangka lainnya.
Dia ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Fahried secara resmi mengajukan permohonan praperadilan pada 27 Juni 2023 lalu sebagaimana tertuang dalam.laman Sistem Informasi Perkara PN Ambon.
Baca Juga: Buktikan Tiong Suap Tagop, KPK Hadirkan 4 SaksiDiajukannya praperadilan ini diduga Fahried tidak menerima prosedur penahan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Ambon, Rahmat Selang saat di konfirmasi Siwalima, di Lobby Kantor Pengadilan, Selasa (4/7) membenarkan hal tersebut.
“Kita sudah terima berkas pemohon atas nama Fahried untuk mempraperadilankan Dittkrimsus Polda Maluku. Jika dilihat pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ambon disana kita sudah posting” Ungkap Selang.
Ditambahkan, pihak pengadilan sudah menetapkan waktu sidang yang akan berlangsung pada Kamis, (6/7)
“Berkas sudah masuk dan sudah kami terima bahkan sudah kami jadwalkan di tanggal 6 nanti sidang praperadilan dilangsungkan,” beber Selang.
Giliran Konsultan Ditahan
Satu lagi aktor dalam dugaan korupsi pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten SBB ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tersangka yang ditahan yakni, konsultan proyek, Fahried. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Ditreskrimsus
Selama 10 jam dari pukul 11.00 WOT hingga pukul 21.10 WIT tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Adolf E Tahapary di ruang Subdit III Tipikor.
Pantauan Siwalima, Fahried dengan menggunakan setelan kemeja putih dengan celana coklat, terlihat memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIT. Ia dicerca penyidik Aipda Adolf E Tahapary di ruang Subdit III Tipikor.
Kurang lebih 10 jam diperiksa atau tepat pukul 21.10 WIT, tersangka akhirnya digiring keluar ruang pemeriksaan.
Sama seperti 6 tersangka sebelumnya, Fahried yang menggunakan rompi orange, kemudian diangkut mengunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF menuju RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan.
Dengan diamankannya tersangka ini, total 7 dari 8 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten SBB tahun 2020 yang ditahan.
Sementara untuk 1 tersangka terakhir yakni Stenly Pirsouw selaku penyedia diagendakan untuk pemeriksaannya
Tahan 6 Tersangka
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menahan mantan Kadishub SBB, Pecky Cally ditahan pada Kamis, 6 Juni 2023 di Rutan Polda Maluku.
Selanjutnya pada Senin, 12 Juni 2023 penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menahan lima tersangka.
Lima tersangka yang ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Adrians V R Manuputty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.
Lima tersangka ini sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (12/6) dari pagi hingga malam hari.
Lima tersangka digiring dari Markas Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja ke Rumah Sakit Bayangkara Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Itu Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa kali terkait hal ini namun tidak direspon. (S-10)
Tinggalkan Balasan