Konsistensi Kemendagri Dipertanyakan

PROSES pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, yang sebelumnya diagendakan akan berlangsung 6 Februari 2025 namun dibatalkan.
Pelantikan kepala daerah terpilih yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dibatalkan. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan pertimbangan hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih akan mengeluarkan putusan dismissal untuk sengketa hasil Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pembatalan pelantikan tersebut dilakukan untuk menyatukan proses pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil keputusan MK yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan penyelarasan waktu pelantikan kepala daerah yang sedang menghadapi sengketa Pilkada.
Semestinya pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memutar waktu pelantikan tetapi harus konsisten dengan setiap keputusan politik yang telah disepakati dengan DPR.
Justru sebaliknya DPRD Provinsi Maluku meminta pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Menanti Komitmen Jaksa Tuntaskan Kasus CovidKetua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun alasan pihaknya meminta pelantikan seluruh kepala daerah secara serentak agar sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran.
Pasalnya, dalam semangat Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang penghematan, setiap agenda negara maupun daerah juga harus dilakukan penyesuaian termasuk dalam momen pelantikan kepala daerah.
Menurutnya, jika pelantikan kepala daerah dilakukan beberapa kali justru tidak lagi sejalan dengan semangat Inpres Penghematan dan terkesan buang-buang anggaran.
Acara seremonial itu urusan yang paling banyak buang-buang anggaran dan tidak cocok lagi dengan kebijakan yang dilakukan oleh presiden Prabowo khusunya melalui inpres penghematan anggaran.
Solusi terbaik untuk mendukung kebijakan penghematan anggaran yaitu seluruh proses pelantikan kepala daerah dilakukan satu kali setelah putusan MK.
Lagi pula tidak terjadi kekosongan pemerintahan sebab saat ini daerah-daerah lagi dipimpin penjabat kepala daerah.
Sebagai pimpinan DPRD, tentu mengusulkan agar seluruh pelantikan kepala daerah ini sekali saja demi penghematan anggaran sesuai dengan amanat yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo dalam keputusan-keputusan akhir-akhir ini.
Kini Kemendagri membuka peluang waktu pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.
Adapun kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.
Tentunya, penundaan pelantikan kepala daerah tidak akan berdampak apapun di daerah tersebut. Justru menurut Feri, fungsi penundaan ini agar pelantikan itu serentak dan tidak melanggar konsep keserentakan pemilu.
Lebih lanjut, kota atau daerah yang masih dipimpin Penjabat pengganti bisa terus menjalankan roda pemerintahan daerah dengan baik. Ia berharap, seluruh elemen masyarakat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Nah apa dampaknya bagi daerah tidak ada persoalan karena sudah ada penjabat atau selama ini juga penjabat sudah berlangsung. Jadi patuhi saja mahkamah konstitusi dengan putusannya dan mari kita jaga keserentakan pilkada. (*)
Tinggalkan Balasan