AMBON, Siwalimanews – Borok pengerjaan proyek Gedung E di RS Haulussy, kembali tercium dengan beredarnya surat permin­taan pencairan anggaran sisa pekerjaan. Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (26/3) mengungkapkan, surat permintaan pencairan sisa anggaran pe­kerjaan tersebut telah beredar sejak Senin (24/3) lalu.

Dalam surat siluman yang belum diketahui siapa pembuatnya secara jelas, berisikan per­mintaan sisa pembayaran Rp3.629.034.000.00 dari paket pekerjaan pembangunan kamar operasi RS dengan nilai kontrak Rp9.072. 587.000.00.

“Proyek lanjutan itu bersumber dari DAU Earmark, memang baru terealisasi sebesar 5.443.553.000.00 dari total nilai kontrak 9.072.587.000.00 makanya sisa pembayaran 3.629.034.000.00 itu yang dimintakan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dikorankan, Rabu (26/3).

Menurut sumber itu, surat tersebut dibikin oleh oknum tertentu mengatasnamakan Direktur RS Haulussy. Dia menduga surat itu dibuat oleh oknum tentu yang memiliki keterkaitan dengan proyek pekerjaan kamar operasi.

Fatalnya lagi surat permintaan pencairan sisa anggaran pekerjaan tersebut, tidak ditujukan kepada Hendrik Lewerissa sebagai Guber­nur Maluku, melainkan hanya di­tujukan kepada Wakil Gubernur Abdullah Vanath dan Sekretaris Daerah Sadli Ie.

Baca Juga: DPRD dan Pemkot Dorong Percepatan Perda Miras

“Jadi ada dua surat yang dibuat. Satu ke Pak Wagub dan satunya lagi ke Pak Sekda. Kami heran kenapa surat itu tidak ke pak Gubernur,” kata sumber tadi.

Lanjutnya, jika ingin meminta pencairan sisa anggaran pekerjaan, maka seharusnya surat ditujukan langsung kepada Gubernur bukan ke Wakil Gubernur, apalagi sekda.

“Sebenarnya ini ada apa? Mesti­nya surat permohonan pencairan itu ditujukan ke pak Gubernur nanti pak Gubernur yang disposisi ke Sekda. Tidak perlu lagi pak  Wagub,” katanya.

Sumber ini menduga ada upaya kongkalikong terkait dengan pem­bayaran anggaran sisa pekerjaan gedung E di RS Haulussy tanpa diketahui Gubernur Maluku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Sumber ini meyakini surat tersebut bukan dibuat oleh Direktur RS Haulussy sebab jika surat dibuat oleh direktur maka tentu akan ditujukan kepada Gubernur.

Apalagi dari informasi yang beredar, Plt Direktur RS Haulussy dr Novita Nikijuluw dipaksa untuk menandatangani surat yang tidak dibuatnya.

“Kami juga dengar itu, Direktur RS Haulussy dipaksa untuk tanda tangan, cap hingga mengisi nomor surat, tapi direktur tidak mau sampai saat ini,” bebernya.

Sumber ini pun meminta Gubernur Maluku agar dapat mengusut kebe­radaan surat permintaan pembaya­ran tersebut agar tidak ada kong­kalikong dalam birokrasi pemerintah daerah.

Sementara itu Plt Direktur RS Haulussy dr Novita Nikijuluw belum mau memberikan keterangan terkait dengan polemik ini, lantaran se­mentara berada diluar kota.

“Saya ada di luar kota jadi belum bisa berkomentar,” kata Nikijuluw kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (26/3).

Indikasi Korupsi Kuat

Terpisah akademisi Hukum Un­patti Remon Supusepa mengatakan, ketika sebuah proyek pembangunan dengan anggaran yang besar dan belum tuntas maka ini menjadi in­dikasi kuat adanya tindak pidana.

Karena itu menurutnya, aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian sesuai dengan kewena­ngan yang diberikan oleh undang-undang bisa melakukan audit inves­tigatif terhadap pekerjaan pemba­ngunan gedung E di RS Haulussy.

“Ketika proyek itu dianggap se­lesai padahal pelaksanaan proyeksi itu belum selesai artinya ada indikasi sebagai suatu tindak pidana,” ujar Supusepa kepada Swalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/3).

Untuk memastikan indikasi ada­nya kerugian keuangan negara yang terjadi menurut Supusepa, harus dilakukan audit investigatif baik secara internal oleh Inspektorat maupun eksternal dengan melibat­kan BPK atau BPKP.

Hasil audit investigatif tersebut kata Supusepa dapat menjadi pintu masuk bagi jaksa atau polisi untuk mengusut adanya indikasi korupsi dan mencari pihak-pihak yang ber­tanggung jawab secara pidana.

“Hasil audit investigatif itu men­jadi petunjuk itu untuk dikem­bangkan ke tahap penyelidikan ke penyidikan dan menemukan siapa peserta delik atau pelaku-pelaku dalam tindak pidana korupsi terse­but,” bebernya.

Bahkan aparat penegak hukum juga dapat membandingkan hasil audit tahun 2022 dan 2023 dengan hasil audit investigatif guna mencari penyebab gedung tersebut tidak selesai dikerjakan.

Selain itu audit investigatif bertu­juan untuk mengetahui apakah ada keterlambatan dari penyedia ter­hadap proyek dan juga kesesuaian antara pekerjaan dengan kontrak dan anggaran yang telah diku­curkan.

“Audit investigatif itu penting supaya bisa melihat kualitas peker­jaan, ketahanan gedung dan juga maintenance artinya jika hasil pemeriksaan bermasalah maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas Supu­sepa.

Supusepa pun meminta aparat penegak hukum segera mengusut perkara ini dengan terang bende­rang sebab juga melibatkan pejabat-pejabat sebelumnya.

“Kenapa harus transparan sebab gedung ini dibangun dimasa peme­rintahan sebelumnya sehingga harus diusut tuntas,” tandasnya.

Tak Wajar

Sementara itu, Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy juga mendesak aparat penegak hukum untuk me­ngusut pekerjaan proyek pemba­ngunan gedung E di RS Haulussy.

Menurutnya sangat tidak wajar ketika anggaran 49.6 miliar digelon­torkan untuk pekerjaan fisik gedung dua lantai tetapi tidak tuntas di­kerjakan.

“Anggaran sebesar itu untuk fisik saja dan kalau sampai sekarang gedung itu belum bisa difungsikan maka pasti ada indikasi korupsi,” ucap Talabessy.

Aparat penegak hukum kata Tala­bessy harus segera mengusut peker­jaan tersebut dengan melakukan audit terlebih dahulu, guna men­dapatkan titik terang terkait pe­kerjaan.

Apalagi pekerjaan itu dikerjakan dengan dua mata anggaran berbeda baik dari DAK maupun DAU sehi­ngga harus diusut hingga tuntas.

“Kejaksaan dan polisi harus bergerak cepat untuk mengusut itu puluhan miliar sudah keluar untuk gedung itu tapi tidak sudah di­fungsikan,” tegasnya.

Diminta Usut

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum baik kepo­lisian maupum kejaksaan, diminta segera mengusut proyek pemba­ngunan gedung E RS Haulussy.

Proyek yang menguras anggaran 49,6 miliar uang daerah, digelon­torkan untuk mengerjakan ruangan operasi (OK), ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan Intensif Cardiac Care Unit (ICCU).

Tiga tahun proyek Gedung E RS Haulussy dengan anggaran jumbo, tak pernah selesai dikerjakan, bah­kan boleh dibilang terbengkalai.

Akademisi Hukum Unpatti Mu­ham­mad Iqbal menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dapat berasal laporan masyarakat dan upaya penyelidikan awal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau dua hal ini sudah dikan­tongi oleh aparat penegak hukum maka bisa dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan, guna menentukan apakah proyek itu masuk dalam tindak pidana atau bukan,” ujar Iqbal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/3).

Menurutnya, kejaksaan dan kepo­lisian harus mengusut kasus ini untuk menemukan fakta hukum, karena logika anggaran sebesar Rp49,6 miliar yang digelontarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Kata Iqbal, aparat penegak hukum baik kejaksaan dan kepolisian ber­kewenangan untuk mengusut kasus ini, karena anggaran pengerjaannya berasal dari DAK dan DAU yang memang harus ada pertanggung jawaban.

Janji Tindak Tegas

Gubernur Maluku Hendrik Lewe­rissa, saat melakukan sidak di RSUD Haulussy, Senin (24/3) pagi melihat langsung kondisi RSUD Haulussy.

Gubernur tiba sekitar pukul 10.45 WIT dan langsung menuju Gedung E, bersama Direktur RS Haulussy dr Novita Nikijuluw dan jajaran.

Orang nomor satu di Provinsi Maluku itu secara teliti melihat langsung kondisi gedung dua lantai yang dikerjakan sejak tahun 2021 hingga 2024 tersebut.

Gubernur melihat secara detail kondisi gedung E yang telah meng­habiskan anggaran puluhan miliar tersebut dan ditemukan begitu banyak pekerjaan yang tidak sesuai.

Misalnya dinding pada beberapa bagian gedung tidak menggunakan beton, melainkan hanya menggu­nakan gipsun sebagai pembatas rua­ngan. Pula ada dinding yang mulai retak dan sebagian kondisi plafon gedung yang rusak.

Terhadap kondisi pekerjaan terse­but, Gubernur mengaku prihatin dengan pekerjaan tersebut, sebab tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan pemerintah.

Menurutnya dengan anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan mestinya pekerjaan pembangunan sudah harus tuntas dan difungsikan untuk kepentingan masyarakat.

“Mestinya dengan anggaran yang besar, bangunan ini sudah harus selesai tapi ini kan belum,” kesal Gubernur Lewerissa.

Gubernur memastikan akan me­ngambil sikap terkait dengan kondisi pekerjaan Gedung E di RS Haulussy, sehingga dapat diselesaikan dan digunakan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga melihat kondisi alat katerisasi jantung atau cath lab yang belum difungsikan karena sedang dalam proses hukum.

Alat katerisasi jantung tersebut belum bisa difungsikan, lantaran pihak ketiga masih melakukan upaya hukum di pengadilan.

Mantan anggota DPR ini pun meminta pihak rumah sakit untuk tetap memperhatikan kebersihan dalam rumah sakit sehingga pasien akan merasa nyaman dan cepat pulih. “Kita sama-sama berupaya agar kedepan RS Haulussy ini dapat semakin membaik,” pinta gubernur. (S-20)