KORUPSI dalam lingkungan pejabat publik terutama penguasa bukanlah hal baru. Korupsi tidak hanya masalah nasional tetapi juga masalah internasional. Pelaku-pelaku korupsi pun banyak dari lingkungan pejabat publik. Sejarah mencatat banyak pemimpin yang dipilih oleh rakyat karena mengangkat isu pemberantasan korupsi sebagai tema sentral kampanye mereka. Sungguh ironis, terlepas apakah mereka benar-benar anti korupsi, dan pada awalnya berupaya keras untuk memberantas korupsi, ataukah mereka hanya sekedar menggunakan isu korupsi untuk meraih simpati masa saja, banyak diantara mereka yang jatuh akibat kasus korupsi.

Korupsi merusak cita-cita mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Hal ini ditandai melemahnya tanggung jawab pejabat publik dalam menjalankan sikap, prilaku dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi maupun peran kewenangan yang diberikan kepadannya. Contoh konkret prilaku menyimpang pejabat publik adalah korupsi. Prilaku menyimpang tersebut dikarenakan kurangnya sistem kontrol terhadap akuntabilitas kinerja pejabat publik sehingga dengan mudah pejabat publik menyalahgunakan kewenangannya. Maraknya kejahatan korupsi di Indonesia menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Penegakan hukum di Indonesia cenderung lemah dan sarat akan kepentingan politik sehingga banyak kasus korupsi tidak tuntas. Lemahnya integritas pejabat publik memicu konflik kepentingan yang mengakibatkan pejabat publik terjerumus kedalam jejaring pelaku-pelaku korupsi.

Permasalahan korupsi tidak sekedar permasalahan hukum tetapi juga masalah moral. Istilah “Integritas” biasanya dikontraskan dengan “korupsi”. Integritas pribadi sangat mendukung dalam menentukan berbagai kebijakan hukum maupun publik. Integritas mengutamakan kualitas, tanggung jawab, transparansi, habitus dan akuntabilitas.

Disinilah dibutuhkan komitmen penyidik Direktorat Krimsus Polda Maluku mulai dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku hingga kini jalan ditempat.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku diantaranya, kasus Covid Maluku Tenggara. Dalam kasus ini sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah diperiksa, termasuk mantan Bupati, Tamher Hanubun.

Baca Juga: Netralitas ASN Dalam Atas Politik Praktis

Selanjutnya, kasus intensif tenaga kesehatan RSUD Haulussy, dalam kasus ini sejumlah tenaga kesehatan baik perawat, bidan, dokter maupun tenaga admisnistrasi telah diperiksa, namun tidak ada progresnya, serta kasus sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah maupun kasus dugaan korupsi lainnya.

Transparansi penyidik ini sangatlah dibutuhkan agar publik bisa mengetahui perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani.

Prinsipnya, masyarakat sedang menanti progress kasus tersebut sehingga mesti dituntaskan. Bahkan ada harapan agar tidak boleh tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, siapapun yang diduga terlibat harus tetap diproses hukum dan jangan dilindungi.

Memang tak dapat dipungkiri bahwa kinerja aparat kepolisian lamban ketika menangani kasus-kasus korupsi, jauh berbeda ketika polisi bergerak cepat mengusut kasus terorisme. Masyarakat menuntut kepolisian segera menyelesaikan sengkarut kasus korupsi dan pelanggaran HAM. (*)