Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifi­kasikan kedalam, merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.

Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis. Kini, public Maluku dibuat kaget karena seluruh Komisioner KPU Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Tak hanya semua komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat, namun setelah melakukan penyidikan secara mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.

Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Josep Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Sedangkan sekertaris yaitu, Agustinus Ruhulessin. Penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu.

Baca Juga:   Coklit Data Pemilu Bermasalah

Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada salah tersangka MAK yang dipanggil untuk menghadap penyidik, Iptu Andi Armin dan tim di ruang Reskrim Polres Aru tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.00 Wit, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 pada KPU Aru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin  membenarkan telah ditetapkan tersangka dan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku.

Kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020. Mereka tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji dibayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.

Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama anggaran hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp18.000.000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.

Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp24.000.000.000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000.

Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, bendahara, kasubag dan sekertaris pada Sekertariat KPU, anggota komisoner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;

Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komisoner dan 1 kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK.

Keempat, Polres Aru menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini.

Publik berharap, kasus ini bisa dituntaskan dan mendapatkan keputusan hukum tetap apalagi proses pentahapan sudah mulai berjalan sehingga diharapkan penetapan status tersangka ini tidak mengganggu proses pentahapan Pemilu.(*)