Komisioner Ditahan, KPU Minta Petunjuk KPU RI
AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku merespon cepat persoalan kekosongan jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Langkah cepat ini dilakukan dengan meminta arahan dari KPU RI terkait dengan tindak lanjut pasca lima komisioner KPU Aru ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aru.
Anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (19/1) memastikan pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk meminta petunjuk teknis terkait persoalan KPU Aru.
“Kita berangkat ke Jakarta untuk meminta petunjuk dari KPU RI terkait persoalan di KPU Aru,” ujar Hanafi.
Kata Hanafi sejak lima komisioner KPU Aru ditetapkan sebagai tersangka seluruh tahapan pemilu dalam pengendalian KPU Maluku.
Baca Juga: Ahli Waris Ancam Tutup Kantor Dinkes MalukuNamun, setelah ditahan oleh Kejaksaan maka KPU Maluku memandang perlu untuk mendapatkan petunjuk dari KPU RI, sebab KPU Maluku tidak dapat mengambil langkah.
“Soal operasional KPU Aru inilah yang kita harus mendapatkan petunjuk dari KPU RI, karena kita tidak bisa mengambil tindakan apapun kalau belum ada arahan atau petunjuk dari KPU RI,” tegasnya.
Hanafi optimis dalam waktu dekat KPU RI akan memberikan petunjuk dan KPU Maluku siap menindaklanjuti sehingga tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik.(S-20)
Tinggalkan Balasan