Komisioner Bawaslu Aru Langgar Peraturan Pemerintah
Ambil Gaji Tanpa Mengajar
DOBO, Siwalimanews – Komisioner Bawaslu Aru Jordan Biro Bahi dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya, sejak yang bersangkutan dilantik sebagai komisioner pada Agustus tahun 2018 silam, ia masih tetap mengambil gajinya sebagai guru pada SMK PGRI Dobo, sampai dengan bulan Desember 2019.
Bendahara SMK PGRI Dobo, Rina Orno yang dikonfirmasi Siwalimanews, membenarkan bahwa, yang bersangkutan selalu mengambil gaji walaupun telah dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Aru.
“Ia benar, selama ini pa Bahi selalu ambil gajinya. Biasa yang datang ambil gaji itu, istrinya,” ungkap Orno.
Namun kata Orno, terhitung sejak Januari 2020 hingga kini gajinya tidak lagi di berikan, karena sudah ditahan atas perintah kepala sekolah.
Baca Juga: Tiga Hari KPK Cecar Kontraktor AmbonApa yang dilakukan Komisioner Bawaslu ini, bertentangan dengan apa yang di amanatkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam PP tersebut dijelaskan PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural diberhentikan sementara sebagai PNS. Selanjutnya pada Pasal 278 dinyatakan bahwa, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
Sehingga PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS dan penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural
Sementara itu, Jordan Biro Bahi yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya tidak merespon panggilan, bahkan pesan singkat melalu WhatsAppnya juga tak dibalas.(S-25)
Tinggalkan Balasan