Komisi IV Dorong Realokasi Anggaran Bayar Jasa Nakes
AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendorong dilakukannya realokasi terhadap beberapa mata anggaran guna membayar jasa tenaga kesehatan di RSUD Haulussy.
Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (1/9), merespon ketidakmampuan RSUD Haulussy dalam membayar jasa nakes selama tiga tahun.
Menurut Rovik, persoalan yang terjadi di RSUD disebabkan karena ketidakmampuan manajemen untuk mengurus klaim Covid-19 tahun 2020 yang harus dikembangkan ke kas negara lantaran klaim dilakukan telah melewati batas waktu yang ditentukan Kemenkes.
Jika manajemen RSUD Haulussy saat ini lebih proaktif untuk menyiapkan data nakes yang melayani pasien Covid-19, sudah pasti nakes dapat menikmati hak-hak mereka.
“Kekacauan di RSUD Haulussy ini terjadi karena klaim Covid-19 sebesar Rp36 miliar tidak bisa diklaim oleh RS, lalu setiap direktur yang masuk seperti orang bego, karena tidak ada solusi, makanya terjadi seperti ini,” kesal Rovik.
Baca Juga: Kontrak Berakhir, Mess Maluku tak Tuntas DikerjakanSalah satu langkah yang dapat tempuh kata rovik hanya dengan melakukan realokasi terhadap beberapa mata anggaran untuk membayar jasa Covid-19 nakes yang mencapai RP16 miliar lebih tersebut.
Langkah ini harus dilakukan, mengingat persoalan jasa nakes telah mendapatkan sorotan Mendagri yang menuding jika anggaran insentif nakes digunakan pemprov untuk membayar hutang.
“Kalau ada political will dari pemprov, maka anggaran Rp16 miliar dapat dibayarkan, apa susahnya tinggal pergeseran anggaran. Kalau mereka punya political will dan menganggap penting nakes,” ucap Rovik.
Politisi PPP Maluku ini menegaskan, pergeseran anggaran untuk kepentingan yang penting dapat dilakukan, sebab persoalan yang terjadi di RSUD Haulussy menyangkut hak orang yang tidak dapat disepelehkan.
Olehnya, Rovik pun mendorong agar Sekda Maluku melakukan realokasi dengan menggeser beberapa mata anggaran pada sekretariat daerah, sehingga hak nakes dapat dibayarkan.(S-20)
Tinggalkan Balasan